SBNpro – Siantar
Batching Plant HK-SIS Siantar milik PT Hutama Karya (HK) beroperasi tanpa izin lingkungan dan pemanfaatan air bawa tanah (ABT) di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut), segera disikapi DPRD Sumut.
Dalam hal ini, Komisi D DPRD Sumatera Utara akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait. “Kami akan RDP kan juga,” sebut Anggota Komisi D DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang dari Fraksi Nasdem, Jumat (22/03/2024) yang lalu melalui Whatsapp (WA).
Selain batching plant di Outer Ring Road Naga Huta, RDP juga akan digelar Komisi D Sumatera Utara, guna menyikapi keberadaan proyek Alun-alun (Lapangan Haji Adam Malik Kota Siantar), berbiaya Rp 4,556 miliar.
Sebagaimana diberitakan SBNpro sebelumnya, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar, Urat Simanjuntak menyatakan, Batching Plant HK-SIS di Outer Ring Road beroperasi tanpa dilengkapi tata cara yang sah untuk melindungi dan mengelola lingkungan.
Sebab Batching Plant tersebut tidak memiliki izin lingkungan berupa dokumen UKL-UPL. Terkait hal itu, sebut Urat, Dinas LH Kota Siantar telah melayangkan teguran. Katanya, pihak batching plant akan mengurus dokumen lingkungan dimaksud.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara Faisal Arif Nasution menyebut, pihaknya selaku penerbit izin ABT, sama sekali tidak ada menerbitkan izin ABT untuk Batching Plant HK-SIS Siantar di Outer Ring Road Naga Huta.
Hingga saat ini, konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com beberapa kali sebelumnya, belum juga ditanggapi Kepala Produksi Batching Plant HK-SIS Siantar Bagus Sulistyo. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post