SBNpro – Siantar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar menyatakan, tindakan KPU Kota Siantar mengembalikan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) perseorangan Hendra Simanjuntak dan Kiswandi terbukti merugikan.
Lalu “keputusan” KPU Kota Siantar itu pun dibatalkan Bawaslu melalui Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kota Siantar, Sabtu (08/06/2024).
“Membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ucap Ketua Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan yang juga Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap saat membacakan putusan.
Putusan lainnya, Ketua Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan (Bawaslu Kota Siantar) memerintahkan sejumlah hal yang harus dilakukan oleh KPU Kota Siantar selaku termohon.
“Memerintahkan termohon memberikan waktu kepada pemohon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ke dalam Silon selama 3 x 24 jam sejak akses Silon dibuka kembali,” sebut Nanang.
Kemudian termohon juga diperintahkan mengikutkan pemohon dalam verifikasi administrasi, bila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk menjalankan perintah Bawaslu, KPU Kota Siantar ditenggat paling lama 3 hari kerja, setelah keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan dibacakan.
Terkait keputusan itu, Anggota Bawaslu Kota Siantar, Ricky Hutapea SH menegaskan, bahwa keputusan Bawaslu Kota Siantar bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU Kota Siantar diminta untuk menjalankan putusan.
“Kami akan mengawal putusan. Dan akan melakukan pengawasan, agar proses pencalonan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” sebut Ricky Hutapea.
Ditemui selepas sidang, Ketua KPU Kota Siantar Muhammad Isman Hutabarat menyatakan, pihaknya akan menjalankan seluruh keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu Kota Siantar.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, apapun hasil musyawarah, wajib untuk dilaksanakan,” tutur Isman.
Sedangkan terkait pembukaan aplikasi Silon, Isman menyebut, hal itu akan dibahas komisioner KPU Kota Siantar melalui rapat pleno.
“Hari ini kita akan rapat pleno. Kemungkinan secepatnya. Rencana kita, kalau bisa besok sudah dibuka (aplikasi Silonnya),” katanya.
Sementara Hendra Simanjuntak menegaskan pihak yakin akan mampu menuntaskan penginputan dan pengunggahan data dan dokumen syarat dukungan selama 3 hari, sebagaimana yang telah diputuskan Bawaslu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post