SBNpro – Simalungun
Bawaslu Simalungun akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menindak para caleg (calon legislatif) yang tidak taat ketentuan peraturan.
“Semua APK yang tidak sesuai aturan akan kami tertibkan, milik siapapun, dan akan memanggil para caleg yang tidak mentaati aturan dan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Simalungun, Choir Nasution, Selasa (23/10/2018).
Penertiban APK akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di tiga puluh dua kecamatan yang Ada di wilayah kerja Bawaslu Simalungun. “Besok kita akan mengintruksikan secara tertulis kepada jajaran kita yang dibawah,” ucapnya.
Sedangkan terkait caleg yang telah berkampanye, diduga tidak sesuai aturan, Ketua Bawaslu Simalungun ini dengan tegas menyatakan, akan segera menindak caleg seperti itu.
“Yang berhak melakukan kampanye adalah peserta pemilu. Jadi setiap para caleg yang melakukan jampanye harus di perintahkan oleh peserta Pemilu, yang dalan hal ini partai politik. Sesuai dengan aturan caleg adalah pelaksana kampanye,” ungkap Choir Nasution, menjelaskan.
“Intinya kampanye dan pemasangan APK atau penyebaran bahan kampanye harus sesuai dengan aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan PKPU 23 Tahun 2018,” tambahnya.
Editor : Purba
Discussion about this post