SBNpro – Siantar
Personil Sub Direktorat Reserse Narkoba (Subditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bekuk oknum polisi yang bertugas di Polres Samosir dan seorang warga sipil di Jalan Asahan Kota Siantar, Minggu (20/01/2019) dini hari.
Keduanya dibekuk terkait kasus dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu. Adapun keduanya adalah, AM alias Ot, warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumut. Ot masih berusia mudah, yakni 21 tahun.
Kemudian, oknum polisi itu adalah Brigadir So yang sudah berusia 35 tahun. So merupakan warga Jalan Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Di Polres Samosir, So bertugas dibagian Sat Sabhara.
Informasi yang dihimpun, dari penangkapan itu, tidak tanggung-tanggung barang bukti diduga sabu yang ditemukan personil Poldasu. Yakni, disuga sabu seberat 15 Kg. Disebut pula, kedua pria yang dibekuk merupakan jaringan internasional, Malaysia – Sumut.
Ceritanya, penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu yang diterima aparat Poldasu. Lalu penyelidikan-pun dilakukan petugas. Pasca dipantau, Tim Subditres Narkoba Poldasu menghentikan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ yang dikendarai kedua tersangka, di Jalan Asahan, Kota Siantar.
Pemeriksaan-pun dilakukan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan tas merk Zagger yang didalamnya terdapat 12 bungkusan plastik yang diduga berisi sabu. Setiap bungkusnya, masing masing seberat seribu gram. Sehingga totalnya ada 12 ribu gram.
Kemudian ditemukan juga tas berwarna putih yang didalamnya terdapat 3 bungkusan plastik yang juga diduga berisi sabu. Setiap bungkusan plastik, juga seberat seribu gram. Dengan demikian, jumlahnya 3 ribu gram. Sedangkan secara total, BB diduga sabu yang ditemukan menjadi 15 ribu gram atau 15 Kg.
Terhadap temuan itu, Tim Subditres Narkoba Poldasu mencoba melakukan pengembangan, untuk menemukan pemberi dan calon penerima barang tersebut. Hanya saja disebut, kedua tersangka berupaya melarikan diri. Penembakan terhadap kaki kedua tersangka dilakukan.
Informasi lainnya, selain menemukan barang bukti siduga sabu 15 Kg, polisi juga menyita dua unit tas, dua unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ. Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berproses, pasca mendapat perawatan di rumah sakit.
Editor : Purba
Discussion about this post