SBNpro – Siantar
Biro Bantuan Hukum (BBH) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Samora dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Siantar sepakat menjalin kerja sama untuk menjaga dan mengawal kedaulatan madrasah.
Kesepakatan kedua lembaga itu menjalin kerja sama dilakukan di Aula Kankemenag Kota Siantar, Senin (03/10/2022).
“Kerjasama dilakukan melalui pemberdayaan dan pendampingan hukum di seluruh Madrasah yang ada di bawah naungan Kementrian Agama. Baik Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah,” sebut Ketua STAI Samora, Imran Simanjuntak MA.
Kata Imran, program kerja sama merupakan bentuk pengabdian terhadap masyarakat. Terutama untuk menciptakan kenyamanan kerja di di lingkungan madrasah.
“Minimal mendampingi dan memberikan konsultasi hukum serta menangani obyek-obyek masalah yang dapat mengganggu konsentrasi mengajar guru dan akademika. Biar masalah hukum dan pendampingannya, BBH Samora yang bekerja,” ucapnya.
Dijelaskan Imran, BBH STAI Samora memiliki 21 advokat dan 22 para legal dari berbagai disiplin ilmu. Dengan demikian, BBH Samora telah siap melakukan pendampingan hukum terhadap madrasah di Kota Siantar.
Sementara itu, Kakankemenag Kota Siantar Drs M Hasbi MM menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin. Karena kerja sama menurutnya, suatu terobosan yang positif dan protektif dini bagi madrasah.
“Menyambut baik kerjasama ini, karena akan mampu sebagai proteksi para tenaga pendidik maupun perjalanan proses pendidikan dari kesalahan dan penyalahgunaan wewenang yang menyalahi proses hukum,” sebutnya.
Bagi Hasbi, pendampingan hukum dari BBH STAI Samora merupakan pelopor kerja sama di Sumatera Utara. Sehingga patut untuk dikembangkan.
“Hingga akhirnya para tenaga pendidik bisa fokus mendidik dan tidak menangani hal-hal hukum yang kadang mengganggu konsentrasi tenaga pendidik,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post