SBNpro – Siantar.
Ferdinand Sitohang (21) warga Jalan SM Raja Desa Silakkitang, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara kini dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Siantar, Sabtu (19/05/18).
Ia dijebloskan setelah hasil penyelidikan dari Laporan Polisi Nomor : LP / 03 /II / 2016 /SU/ STR / Str Selatan, tanggal 10 Februari 2016, tentang pencurian Sepeda motor.
Ferdinand Sitohang ditangkap pada, Kamis (17/05/18) sekira jam 16.00 WIB, dari rumahnya dan dibawa ke Polsek Siantar Selatan yang terletak di Jalan Marimbun, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Penahanan Ferdinand Sitohang berawal dari hilangnya sepeda motor merk Honda supra warna Hitam biru milik Ida Riama Sianturi (45) PNS, Farel pasaribu Gang Jeruk Manis No. 2, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat.
Sepeda motor itu hilang di depan Parkiran Puskesmas Martimbang, di Jalan Toba II No. 173, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan pada, Rabu, (10/02/16) lalu.
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Rudi Panjaitan mengemukakan pihaknya mendapat informasi dari Polres Tapanuli Utara ada seorang pria diamankan mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan dari hasil interogasi personil polres Taput bahwa Sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Siantar Selatan.
Kemudian Kapolsek bersama tiga anggota reskrim berangkat menuju Polres Tapanuli Utara.
Sesampainya di Polres Tapanuli utara, Penyidik melakukan Interogasi dan benar sepeda motor tersebut tidak ada surat surat.
“Dia (Ferdinand) mengaku dapat sepeda motor dari abangnya dengan cara membeli dari seseorang dan setelah dicek nomor angka dan nomor mesin sesuai. Kemudian, Ferdinand Sitohang dan barang bukti kita dibawa ke Polsek Siantar Selatan untuk diproses dengam hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post