SBNpro – Samosir
Setelah menuai kritik masyarakat Samosir, AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT Guna Karya (GK) di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosoir langsung membenahi izin lingkungannya. Sebelumnya, walau seluruh perizinan belum mereka lengkapi, AMP ini sudah beroperasi.
Pihak PT GK diwakili Divisi Hukum Edwin Manurung didampingi humas lokalnya kepada wartawan, di Pangururan baru baru ini mengatakan, secara prosedural telah memiliki izin sesuai aturan berlaku.
Ditanya terkait izin lingkungan, Edwin menandaskan telah melengkapinya, walaupun mengaku dokumen dimaksud belum di tangan mereka.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Sudion Tamba, Senin (16/04/18) kepada SBNpro, membenarkan izin lingkungan PT GK telah ada. “Benar telah ada, walaupun pihak GK ini agak terlambat melengkapinya,” ujarnya.
Walau sudah melengkapi izinnya, termasuk melengkapi dokumen lingkungan, masih ada saja masyarakat yang mempersoalkan. Masalah awal, beroperasi sebelum izin lengkap, tetap dianggap melanggar aturan.
Pegiat LSM SERGAP yang mensomasi PT GK dengan tembusan ke Polres Samosir, Nahum Naibaho, kepada wartawan mengatakan, PT GK tetap menyalahi aturan karena telah berproduksi sebelum izinnya lengkap.
“Justru kesalahan mereka semakin nyata, karena telah memproduksi AMP selama ini. Terjadi pembiaran kepada mereka, telah berproduksi tanpa melengkapi izin yang diwajibkan. Selain itu, kuat dugaan PT GK berperan merusak lingkungan,” tegas Nahum.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang berani berproduksi sebelum mekanisme perizinannya lengkap, merupakan tindakan pidana dan melawan hukum.
“Kami dari LSM SERGAP Samosir terus berkordinasi dengan aparat hukum, dan mendesak kepolisian agar mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” tukasnya.
Sebelumnya warga telah mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan PT GK yang memulai aktifitas AMPnya tanpa dokumen lingkungan.
Penulis : Robin
Editor : Sitanggang
Discussion about this post