SBNpro – Siantar
Warga kurang mampu di Tapanuli Utara (Taput) yang terdaftar sebagai Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima beras subsidi, hingga Mei 2018 ini belum juga disalurkan oleh pihak Perum Bulog Sub Divre Siantar.
Hal itu diketahui dari pengakuan Kepala Seksi (Kasi) OPP Perum Bulog Sub Divre Siantar, Suganda Riadi Siregar yang yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (04/05/18) pukul 10.00 Wib.
“Untuk tahun 2018 ini sampai sekarang belum kita salurkan bang, karena belum ada masuk permohonan dari pihak Pemkab Taput dalam hal ini melalui Dinas Sosial,” katanya menjawab SBNpro.
Masih kata Suganda, jatah untuk Taput masih menumpuk di gudang Bulog. Padahal jatah untuk daerah Kabupaten/Kota lainnya, sudah disalurkan.
Ditanya selama ini berapa total alokasi kebutuhan Rastra untuk Kabupaten Taput? Hal ini belum diketahuinya secara pasti, karena kata dia datanya tidak dipegangnya.
“Saya masih di luar ini bang, kerja di lapangan. Nantilah kalau sudah di kantor kita lihat datanya,” jawabnya lagi.
Sementara, Ketua DPRD Taput, Ottoniyer Simanjuntak yang dihubungi melalui sambungan telepon mengenai belum didistribusikannya Rastra untuk warganya di daerah itu, mengaku belum mengetahuinya.
“Saya masih di Jakarta, nantilah kita tanyakan kepada instansi terkait kenapa belum juga disalurkan,” ujarnya dari seberang melalui sambungan telepon.
Saat diminta agar mengirimkan nomor telepon seluler Kepala Dinas Sosial untuk dikonfirmasi, Ottoniyer Simanjuntak mengaku tidak punya nomor telepon yang dimaksud.
Demikian juga saat disarankan agar menelepon anggotanya di dewan atau menghubungi komisi yang membidangi soal beras bersubsidi ini, ketua dewan itu mengatakan akan dikonfirmasi dulu.
Sebelumnya, Kasi OPP Perum Bulog Sub Divre Siantar, Suganda Siregar menjelaskan, untuk tahun anggaran 2018 ini, beras untuk keluarga miskin (Raskin) yang sekarang disebut beras sejahtera (Rasta), sudah digratiskan oleh pemerintah pusat.
“Rasta sudah digratiskan kepada masyarakat penerima beras. Tidak boleh lagi ada pengutipan dalam bentuk apapun, termasuk bongkar muat, tidak boleh dikutip biaya,” tukas Suganda Siregar sembari mengingatkan agar kebijakan pemerintah pusat ini dapat dijalankan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.(*)
Editor : Herman Maris
Discussion about this post