SBNpro – Siantar
Beredar surat berbentuk soft copy tentang penolakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap usulan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator (eselon 3) dan pejabat pengawas (eselon 4) di lingkungan Pemko Siantar.
Surat penolakan itu tertanggal 16 Juni 2022 dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, sebagai wakil pemerintah pusat. Kemudian Gubernur diminta untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Surat dibuat atas nama Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
“Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui,” demikian bunyi point dua dari surat yang beredar tersebut.
Dijelaskan juga, surat itu disampaikan kepada Gubernur untuk menjawab permohonan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022.
Sedangkan point satu pada surat itu, dipaparkan tentang larangan bagi kepala daerah maupun Plt kepala daerah melakukan mutasi pegawai, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.
Terkait beredarnya surat tersebut, Sekda Kota Siantar Budi Utari terkesan enggan memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi, sambil berjalan ia meminta jurnalis agar bertanya ke Badan Kepegawaian (BKD). “Ke BKD-lah tanyakan,” kata Budi Utari, Rabu (22/06/2022).
Saat ditanya tentang surat tersebut telah sampai di Pemko Siantar atau belum, Budi mengatakan belum, lalu kembali meminta untuk bertanya ke BKD. Ketika itu ia terus berjalan dan menaiki tangga yang ada di Kantor Walikota Siantar, meninggalkan jurnalis yang masih ingin bertanya kepadanya.
Dampak dari hal itu, jurnalis tidak sempat mempertanyakan kebenaran dari surat yang beredar tersebut kepada Sekda Kota Siantar ini.
Sementara, Plt Kepala BKD Kota Siantar yang juga Asisten III Sekretaris Daerah Kota Siantar, Pardamean Silaen tidak berhasil ditemui di dua kantornya.
Saat dikonfirmasi dengan pesan Whatsapp (WA) tentang kebenaran dari surat yang beredar itu, Pardamean Silaen malah mengatakan dirinya sedang berada di luar kota. “Di luar kota bro,” sebutnya melalui WA.
Saat dipertegas kembali, kalau jurnalis ingin mencari tahu kebenaran dari surat itu, serta mempertanyakan, jika surat yang beredar tersebut benar, apakah surat pemberitahuan dari Gubernur tentang surat itu telah diterima Pemko Siantar atau belum, hingga saat ini, Pardamean belum menjawabnya.
Sementara, Kabid Pengangkatan dan Promosi BKD Kota Siantar, Timbul Simanjuntak tidak menjawab konfirmasi jurnalis yang juga disampaikan melalui pesan WA. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post