SBNpro – Siantar
Beredar fotocopy surat dari penyidik Polres Siantar, dalam hal ini dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar, AKP D Ompusunggu, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar.
Surat itu berupa permintaan fotokopi dokumen yang dilegalisir, dalam rangka penyelidikan yang sedang digelar Sat Reskrim Polres Siantar terkait perkara dugaan korupsi proyek peningkatan saluran sekunder di tiga lokasi proyek.
Ketiga proyek yang disebut sedang diselidiki itu diantaranya, proyek peningkatan saluran di Jalan Bahkora II senilai Rp 3,264 miliar, proyek peningkatan saluran di Simarimbun senilai Rp 1,495 miliar dan proyek peningkatan saluran di Tambun Barat senilai Rp 984 juta. Proyek-proyek itu merupakan program anggaran tahun 2016.
Sesuai dengan fotocopy surat yang beredar, surat itu bernomor B/37/RES.3/2019, dan ditanda-tangani oleh Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP D Ompusunggu.
Masih melalui fotocopy surat yang beredar, penyidik guna kepentingan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan saluran, penyidik disebut meminta sejumlah dokumen terkait proyek yang sedang diseliki.
Adapun dokumen yang diminta tersebut diantaranya, Surat Perjanjian Kerja (SPK), SMPK, Daftar Kuantitas dan Harga, Jaminan Penawaran, Gambar Proyek LPA dan LPB, Shop Drawing Plan dan Absolute Drawing serta RAB.
Kemudian, Berita Acara Pembayaran sesuai progres pekerjaan, Surat Permintaan Pembayaran Barang/Jasa, SPPD dan SPM, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, serta seluruh dokumen terkait perencanaan, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan/kontrak, pembayaran hingga penyerahan barang.
Terkait hal itu, baik Plt Kadis PUPR Kota Siantar, Jonson Tambunan, Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP D Ompusunggu, belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com lewat pesan layanan aplikasi Wahtsapp (WA), Sabtu (19/01/2019).
Editor : Purba
Discussion about this post