SBNpro – Samosir
Penyidik Polres Samosir serahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran (dana) Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu di Panwaslu Samosir.
Berkas dan tersangka diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangururan.
Persisnya, pelimpahan diterima Kasi Pidsus Kejari Pangururan, Antonius Ginting bersama jaksa Alexander Dumont Lumban Tobing.
Ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan tersebut. Diantaranya, TS, WN, MS, FS dan EMM. Berkas dan tersangka dilimpahkan Rabu lalu.
Plh Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu TL Tobing didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Samosir, Aipda Marthin Aritonang mengatakan, perkara yang dilimpahkan ke JPU merupakan perkara dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 lalu.
Katanya, dari perkara itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 422.981.000, yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2014.
Terhadap para tersangka, lanjut Iptu TL Tobing, disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih lanjut dijelaskan, pada pelimpahan itu, ada 15 bundelan dokumen pertanggung-jawaban penggunaan anggaran Panwaslu Samosir tahun anggaran 2014 yang diserahkan.
Kemudian, turut juga dilimpahkan, para tersangka dan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 217.950.000.
Penulis : Teti
Editor : Purba
Discussion about this post