SBNpro – Siantar
Berlian P Sinaga (54 tahun), warga Huta Marubun, Nagori (Desa) Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya, Tumpal Sinaga SH, layangkan somasi kepada Ir Rospita Sitorus dan suaminya, Raja Sianipar.
Demikian disampaikan Tumpal Sinaga SH bersama Berlian P Sinaga, Kamis (05/11/2020) di Komplek Megaland, Jalan Sangnaualuh Damanik, Kota Siantar. Dikatakan Tumpal Sinaga, somasi dilayangkan, karena Rospita Sitorus memiliki hutang terhadap kliennya, Berlian Sinaga, sebesar Rp 100 juta.
Somasi itu tertanggal 24 Oktober 2020 yang lalu. Pada somasi itu, Rospita Sitorus yang saat ini sedang mengikuti kontetasi Pilkada Simalungum sebagai Calon Wakil Bupati Simalungun nomor 4, diminta untuk menyelesaikan hutangnya dengan cara yang baik dan kekeluargaan, dalam tenggat waktu, hingga 29 Oktober 2020 lalu.
Dijelaskan Tumpal Sinaga, pasca somasi dilayangkan, Rospita Sitorus ia sebut ada menghubungi dirinya melalui telepon seluler (ponsel). Saat bertelepon, kata Tumpal Sinaga, Rospita meminta waktu penundaan pembayaran. Hanya saja, kapan hutang itu akan dibayar, tidak ditentukan oleh Rospita.
Dengan demikian, lanjut Tumpal, ia dan kliennya menilai Rospita Sitorus tidak memiliki etiket baik untuk mengembalikan hutangnya. Jika hal itu terus berlarut, Tumpal Sinaga SH akan menempuh upaya hukum perdata, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, tutur Tumpal Sinaga, ia bersama kliennya akan menempuh upaya hukum pidana.
Sementara itu, Berlian Sinaga mengatakan, ketika itu (tahun 2014) ia menaruh rasa percaya terhadap Rospita Sitorus, sehingga berkenan memberikan pinjaman Rp 100 juta. Namun kini, rasa percaya itu sudah sirna.
Malah, saat ini Berlian merasa dirinya diremehkan. Karena hutang itu sudah lebih enam tahun, belum juga dikembalikan.
Hutang Rp 100 Juta Fitnah, dan Somasi Tidak Ada Diterima Rospita
Rospita Sitorus yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp (WA) mengatakan, hal yang disampaikan Berlian P Sinaga dan kuasa hukumnya, Tumpal Sinaga merupakan fitnah. Sebab, sebutnya, ia sama sekali tidak memiliki hutang Rp 100 juta terhadap Berlian Sinaga.
Sehingga, ungkap Rospita, ia bisa menuntut Berlian Sinaga dengan dalil pencemaran nama baik. Sedangkan terkait somasi, mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun ini menyatakan, ia tidak pernah ada menerima somasi dari Berlian Sinaga melalui kuasa hukumnya.
“Saya tdk punya hutang 100 jt…itu pencemaran nama baik…aplg disaat pilkada bgn…kalau itu tdk benar sy bisa balikkan…menuntut pencemaran nama baik…itu maksudnya bang. Sampai sekarang somasi tdk ada sy terima…,” sebut Rospita Sitorus lewat pesan WA.
Editor: Purba
Discussion about this post