SBNpro – Siantar
Anaria br Sipayung, satu dari dua tersangka kasus perampokan dan pembunuhan Porta br Tumanggor di Ladang Cabai yang terletak di Nagori (Desa) Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis (27/05/2021) yang lalu.
Pada siaran pers yang digelar Polres Simalungun, Senin (31/05/2021) di Asrama Polisi Jalan Sangnaualuh Damanik, Kota Siantar, tersangka Anaria br Sipayung mengaku, ia dan tersangka Nurhalimah br Telaumbanua tidak berniat untuk membunuh Porta br Tumanggor.
Katanya, hari itu ia bertengkar dengan suaminya. Lalu, setelah bertengkar, sebut Anaria, ia bersama Nurhalimah hendak pergi ke Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Hanya saja di perjalanan, mereka menemui korban Porta. Katanya, untuk meminta minuman.
Dikatakan Anaria, kemudian muncul niat mereka untuk mengambil uang dari korban Porta br Tumanggor. Beranjak dari niat itu, mereka membekap wajah korban dengan kain panjang. Setelah korban tidak sadarkan diri (meninggal), kedua tersangka mengambil uang jutaan rupiah dan cincin dari tas korban. Lalu mereka kabur ke Kota Medan.
Sementara itu, pada siaran pers itu, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, motif kedua tersangka membunuh korban karena sakit hati, pasca tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Kedua tersangka, ditangkap dari Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan.
Dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Simalungun, sebut Agus, korban sempat dibuat para tersangka, seolah-olah meninggal karena bunuh diri.
Namun dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang dilakukan, ditemukan tanda-tanda kekerasan terjadi terhadap korban. “Ada pencekikan terhadap korban,” ucap Agus Waluyo.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo dan anggotanya mengatakan, kedua tersangka selama berada di Kota Medan, sempat membelanjakan uang yang diduga dari hasil rampokan, untuk membeli handphone (smartphone), tas merk Louis Vuitton (LV), tas merk Bonia, celana dan lainnya.
Sehingga, sisa uang yang disita polisi dari kedua tersangka sebesar Rp 5,4 juta. Termasuk cincin dan barang lainnya, juga disita polisi dari tersangka untuk dijadikan barang bukti (BB).
Terkait perkara itu, penyidik Polres Simalungun menjerat tersangka dengan pasal 338, subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 point e dan atau pasal 365 KUHP. Ketiga pasal itu berupa sangkaan pembunuhan, penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian dan sangkaan perampokan (pencurian dengan kekerasan). (*)
Efitor: Purba
Discussion about this post