SBNpro – Siantar
Saat ini, besaran (nilai) pembayaran retribusi sampah nyaris sama di Kota Siantar. Sehingga, besaran nilai pembayaran itu perlu dilakukan perubahan (revisi), guna menciptakan kesesuaian nilai retribusi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan, Rabu (30/06/2021), selepas mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem), dalam menyikapi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Untuk mewujudkan kesesuaian nilai retribusi itu, sebut Dedi, Pemko Siantar melalui Dinas LH perlu melakukan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perda Nomor 5 Tahun 2011 sudah pernah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014.
Sedangkan untuk mewujudkan perubahan kedua terhadap Perda tentang retribusi daerah, Dedi mengatakan, Dinas LH akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai besaran retribusi persampahan di Kota Siantar.
Serta, Dinas LH nantinya, juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Siantar, guna membicarakan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011, guna menindaklanjuti amanah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
“Kita melakukan perhitungan ulang terhadap retribusi yang sudah ada saat ini. Dan kemudian kita juga akan melakukan komunikasi ke bagian hukum untuk melakukan perubahan terhadap Perda (Nomor 5 Tahun 2011) retribusi terkait persampahan yang ada saat ini,” ujar Dedi Tunasto Setiawan.
Pada perhitungan ulang itu, nantinya Dinas LH akan memperhatikan volume sampah yang diciptakan pada suatu kawasan tertentu. Serta memperhatikan spesifikasi sampah yang ada di kawasan tersebut.
Sebutnya, volume dan spesifikasi sampah, akan mempengaruhi penetapan besaran nilai retribusi yang akan dibebankan. Selain itu, zonasi juga menjadi salah satu faktor yang akan mempengaruhi besaran nilai retribusi.
“Demikian juga dengan letak (zona). Karena pasti akan ada perbedaan antara rumah yang di pusat kota dengan di pinggir jalan,” tuturnya.
Begitu juga dengan manfaat gedung, juga akan diberlakukan perbedaan besaran nilai retribusi sampahnya. Seperti, antara sekolah dengan rumah sakit. “Selama ini, cenderung sama. Itu makanya sesuai dengan Permendagri yang baru itu akan ada perubahan,” ucapnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post