SBNpro – Siantar
Dari 17 anggota DPRD Simalungun yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Simalungun, dua diantara merupakan anggota dewan dari Fraksi Nasdem.
Kedua anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu adalah Ucok Alatas Siagian dan Jamerson Saragih SP.
Hanya saja kedua anggota dewan itu disebut tidak berkoordinasi dengan Fraksi Nasdem untuk mengusulkan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumalungun dalam menyikapi kebijakan Bupati Simalungun.
“Kedua orang itu tidak ada berkoordinasi dengan fraksi,” ucap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik, saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA), Selasa (25/01/2022).
Hanya saja, untuk mengetahui alasan kedua anggota dewan tersebut mengusulkan penggunaan hak interpelasi, sebut Bernhard, Fraksi Nasdem akan memanggil Ucok Alatas Siagian dan Jamerson Saragih.
Surat panggilan akan disampaikan besok, Rabu (26/01/2022). “Besok surat panggilan dilayangkan kepada kedua orang tersebut,” ujar Bernhard.
Dijelaskan Bernhard, setelah dipanggil, kedua anggota dewan itu akan diminta menjelaskan tentang pentingnya penggunaan hak interpelasi, sehingga mereka turut mengusulkannya.
Penjelasan itu nantinya menjadi bahan bagi Fraksi Nasdem dalam menentukan sikap. Sehingga Ucok Alatas dan Jamerson diminta untuk memberikan alasan dan penjelasan yang dapat diterima akal.
“Ketika apa yang mereka jelaskan dapat diterima akal, Fraksi Nasdem akan mendukung interpelasi. Namun, ketika mereka tidak bisa menjelaskan, Fraksi Nasdem akan menolak interpelasi,” ungkap Bernhard.
Hal seperti itu dilakukan, tutur Bernhard Damanik, karena Fraksi Nasdem tidak menginginkan kedua anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut hanya sekedar ikut-ikutan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post