SBNpro – Siantar
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar, Mardiana menyebutkan, bilboard (baliho) usang dan koyak di Jalan Sutomo, dekat RSU Dr Djasamen Saragih, merupakan milik CV ACC Atpilkaising.
Dikatakan Mardiana, Senin (05/03/18), bilboard itu, izin pemasangan iklannya (reklamenya) telah berakhir sejak 21 Nopember 2017 yang lalu.
“Sudah tidak ada lagi izin Bilbord dan reklame itu sejak tanggal 21 November 2017 . Yang berbentuk reklame dan bilbort sudah kita minta untuk ditertibkan,” ujar Mardiana.
Terkait kondisi bilboard yang telah usang dan koyak, serta disebut warga seperti sampah menggantung tersebut, Mardiana mengatakan, DPMPTSP sudah meminta Sat Pol PP Kota Siantar untuk menertibkannya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Siantar, Robet Samosir berjanji akan membersihkan bilboard yang telah usang tersebut. “Nanti kita bersihkan,” ucap Robert, lalu memerintahkan anggotanya untuk membersihkannya.
Penulis : Hamzah
Editor : Purba
Discussion about this post