SBNpro – Siantar
Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar ringkus tiga pria yang diduga sebagai kurir dan bandar narkotika jenis sabu. Dari sejumlah penangkapan ditemukan barang bukti (BB) sabu sekira 24,29 gram.
Oleh penyidik BNN Kota Siantar, tersangka bandar sabu dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kepala BNN Kota Siantar, Tuangkus Harianja mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Menyikapi informasi itu, personil BNN menggelar penyelidikan. Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan melihat keberadaan IRL.
IRL pun ditangkap, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Handayani (Hanyani Ujung), Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Senin (19/07/2021). Saat dihentikan, tersangka IRL, sebut Tuangkus, sempat membuang BB sabu yang ada di dalam plastik klip.
Beranjak dari BB itu, petugas menginterogasi IRL. Hasilnya, warga Viyata Yuda itu mengaku, tutur Tuangkus, kalau sabu yang ada pada tersangka IRL merupakan milik dari rekannya, yakni, tersangka TA dan KH.
Tak lama berselang, tersangka TA dan KH, juga berhasil dibekuk petugas BNN dari sebuah rumah yang terletak di Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara.
“Setelah dilakukan penggeledahan, di kamar belakang, tepatnya samping lemari dekat tempat tidur ditemukan sabu dan alat bong, serta uang sebanyak Rp 2.410.000,” ucap Tuangkus Arianja pada temu pers di Kantor BNN Kota Siantar, Kamis (22/07/2021).
Selain itu, dari penggeledahan, petugas juga menemukan satu dompet berisi ATM, serta kertas bukti transaksi BRI senilai Rp 4 juta kepada seorang perempuan.
Sementara barang bukti lain yang ditemukan, berupa puluhan plastik klip kosong dan berisi sabu. BB itu ditemukan di sejumlah tempat di sekitar rumah di Jalan SM Raja tersebut.
Sedangkan dari tersangka KH, ditemukan berupa ATM, ponsel, bong dan uang tunai sebesar Rp 1.515.000.
Selanjutnya, Tuangkus menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post