SBNpro – Siantar
Personil Polsek Siantar Selatan bekuk bocah pengamen jalanan, terkait perkara pembongkaran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karo di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut, Kamis (05/04/18).
Bukan hanya bocah berusia 13 tahun itu saja yang dibekuk, dari lokasi berbeda, petugas juga membekuk pengamen dewasa, Martahan Hutabarat alias Jimi (38), warga Desa Cinta Dame, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, dan seorang pelajar berusia 17 tahun.
Ketiga terduga pelaku dibekuk dari lokasi berbeda, terkait laporan polisi nomor LP /07/III/2018/Siantar Selatan, tertanggal 27 Maret 2018 yang lalu.
“Kita melalukan penangkapan dari hasil penyelidikan atas laporan polisi LP /07/III/2018/Siantar Selatan, tanggal 27 Maret 2018,” ujar Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Rudi Panjaitan, Jumat (06/04/18).
Dijelaskan Rudi Panjaitan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan didua lokasi. Dua terduga ditangkap dari Jalan Sudirman, dekat jembatan dan tak jauh dari GKPS Sudirman. Sedangkan satu lainnya, ditangkap dari Jaalan MH Sitorus.
“Penangkapan dimulai sekira jam
18.30 WIB, hingga jam 02.00 WIB. Barang bukti yang disita, delapan helai kain horden warna biru muda, dan uang sebesar tujuh puluh lima ribu rupiah,” ucapnya.
Dikatakan, ketiga terduga mengakui perbuatannya, dengan cara, membongkar jerejak gedung Puskesmas Karo. Lalu mengambil dan membawa sejumlah barang yang ada disana.
Adapun barang yang diambil, diantaranya, peralatan sound system, printer, stetoskop merk Lytmen, stabilisator kulkas vaksin, dua unit mikrotois, Finger print, headset ibu hamil, lima unit gunting, tiga gulung kapas, satu box rapid test HB check, speaker, senter telinga dan uang tunai Rp 86 ribu.
Kemudian, turut juga hilang dari Puskesmas itu, satu lusin varash heling oil, satu lusin varash classic, satu lusin varash avara, dua lusin varash
care roll on, satu botol varash care 60 ml, satu botol varash hot care 10 ml.
Disampaikan Kapolsek, dampak dari pencurian, Puskesmas Karo alamai kerigian sekira Rp 41,75 juta. “Untuk ketiganya masih dilalukan pemeriksaan di Polsek,” ungkap Iptu Rudi Panjaitan.
Photo : poskotanews.com
Penulis : Hamzah
Editor : Purba
Discussion about this post