SBNpro Medan
Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menangkap oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU).
Dosen bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma ditangkap di rumahnya, Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara.
Ia ditangkap, Sabtu (19/05/2018) karena salah satu postingan akun Facebook Himma viral dan mengundang perdebatan hangat netizen di Medan.
Himma menulis status setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/05/2018) di tempat ibadah Surabaya.
Himma memposting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu.
“Skenario pengalihan yg sempurna……..#2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya.
Namun, postingannya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK., menyampaikan pasal UU ITE yang dilanggar Himma.
Kabid Humas mengatakan, motif tujuan pemilik akun Facebook Himma karena terbawa suasana dan emosi di tengah maraknya tagar #2019GantiPresiden.
“Disamping itu Sdri Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014,” ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma.
“Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,” ujar Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan, karena telah meresahkan masyarakat, personel Cybercrime Polda Sumut melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.
Wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Tatan.
Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial.
Setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan Hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” imbau Kabid Humas Polda Sumut.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul “Dosen USU Ditangkap Polda Sumut Terkait Postingan Rekayasa Kasus Bom 3 Gereja Surabaya!”.(*)
Sumber : Tribunnews.com
Discussion about this post