SBNpro – Simalungun
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Simalungun, Hotbinson Damanik kepada SBNpro, Jumat (09/02/18), mengatakan proyek yang terlambat akan dikenakan denda 1/1000 kali nilai kontrak per hari.
Denda itu tetap diterapkan pada waktu-waktu sebelumnya. Hasil denda atas keterlambatan pengerjaan proyek – proyek Simalungun itu, kata dia, menjadi pendapatan ataupun pemasukan keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu yang sudah terlambat hampir satu bulan, kata dia, proyek peningkatan jalan Sidamanik berbiaya Rp 10 miliar.
Sayangnya, soal denda keterlambatan itu belum dilaporkan Dinas PU ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Hal itu diakui, Kepala BPKAD, Jhon Suka Jaya Purba.
“Kalau mengenai denda belum ada laporan dari dinas – dinas terkait. Berapa besarannya juga kita belum tahu,” ucap Jhon melalui sambungan seluler saat dihubungi SBNpro.
Penulis : Roland Saragih
Editor : Sitanggang
Discussion about this post