SBNpro – Siantar
Intansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang menerbitkan perizinan di lingkungan Pemko Siantar adalah Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
Sementara itu, terkait baliho pasangan bakal calon Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut, Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus (Djarot – Sihar), yang terpampang di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, tidak pernah izinnya diterbitkan oleh BPMPTSP.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan BPMPTSP, Mardiana, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (31/01/18).
Dijelaskan Mardiana, BPMPTSP tidak pernah menerbitkan izin terhadap baliho sosialisasi para bakal calon Gubernur Sumut, maupun bakal calon Wakil Gubernur Sumut.
Begitu juga ketika Pilkada di Kota Siantar yang lalu, Pemko Siantar katanya, tidak pernah menerbitkan izin pendirian baliho.
Sebab, lanjutnya, yang diharuskan memiliki izin pendirian adalah baliho yang bersifat komersil. Sedangkan baliho bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak termasuk bersifat komersil.
Pun begitu, ketika hal ini dikonfirmasi, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Togi Siregar malah mengatakan, baliho pasangan Djarot – Sihar itu, memiliki izin dari BPMPTSP Siantar.
“Sudah ada itu izinnya dari dinas perizinan,” ujar Togi Siregar, meski Dinas Perizinan tidak pernah ada di Kota Siantar.
Saat dipertanyakan, pernyataan BPMPTSP yang menyebut tidak pernah menerbitkan izin pendirian baliho Djarot – Sihar, Togi Siregar mengatakan, hal itu merupakan urusan BPMPTSP.
Penulis : Hamzah/Gunawan
Editor : Gunawa Purba
Discussion about this post