SBNpro – Siantar
Praktisi hukum angkat bicara soal dugaan korupsi PT Erapratama Putra Perkasa (PT EPP) sekira Rp 2,9 miliar pada proyek pembangunan jembatan VIII Sta 13+441 hingga Sta 13+436 di Kota Siantar, yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2019.
Kali ini, Willy Wasno Sidauruk SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros mengingatkan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini jaksa dan polisi di Kota Siantar, bahwa kasus dugaan korupsi bukan delik aduan. Sehingga untuk menggelar penyelidikan, jaksa maupun polisi tidak harus menunggu ada pengaduan dari pihak tertentu.
Seiring dengan itu, Willy meminta jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar dan polisi dari Polres Kota Siantar agar tidak “diam” menyaksikan dugaan korupsi Rp 2,9 miliar pada proyek pembangunan jembatan VIII Sta 13+441 hingga Sta 13+436 yang dikerjakan PT EPP.
“Harus dipanggil walaupun laporan itu tidak ada. Karena tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan,” sebut Willy Wasno Sidauruk SH melalui pesan whatsapp (WA), Kamis (28/01/2021).
Menurut Willy, dengan tidak dikembalikannya kerugian negara setelah lebih dari 60 hari sejak LHP BPK tahun 2020 disampaikan, maka aparat penegak hukum dapat memanggil top manajemen dari PT EPP.
Katanya, pemerintah (pusat) pernah menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kapolda dan Gubernur se-Indonesia, bersama Jaksa Agung dan Kapolri. Sebutnya, rapat pada 24 Agustus 2015 yang lalu itu, juga diikuti Presiden RI, Joko Widodo.
Dijelaskan Willy, hasil dari rapat koordinasi (Rakor) itu menyatakan, upaya pengembalian kerugian negara maupun proses penegakan hukum bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
“Menurut saya, ini hal yang positif untuk kita tindak lanjuti,” ucapnya, sembari menambahkan, pada Rakor itu Presiden Jokowi ada mengingatkan agar pejabat tidak menyalahartikan diskresi.
“Diskresi yang dipidanakan adalah diskresi yang negatif, misalnya karena niat untuk melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi atau golongan,” papar Willy.
Dengan begitu, Willy menilai, untuk kasus dugaan korupsi, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (diantaranya dari jaksa dan polisi) dalam menyelesaikan kerugian keuangan negara.
“Sebab dugaan kerugian negara (korupsi) adalah musuh bersama, baik APH dan masyarakat,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post