SBNpro – Siantar
Melalui rapat paripurna, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) sampaikan jawaban atas pemandangan umum 8 fraksi DPRD Simalungun, Rabu (16/06/2021).
Paripurna digelar di Gedung Paripurana DPRD Simalungun di Pematang Raya, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Simalungun tahun anggaran 2020 dan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Simalungun tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang dan Sastro Joyo Sirait. Rapat diikuti puluhan anggota dewan dan disaksikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Simalungun.
Melalui nota jawabannya, Bupati Simalungun menjawab pertanyaan serta menanggapi pemandangan umum dari 8 Fraksi DPRD Simalungun yang disampaikan anggota dewan pada sidang paripurna sebelumnya.
Pada moment paripurna itu, Bupati mengatakan, ia belum dapat menyampaikan penjelasan secara rinci atas pertanyaan maupun tanggapan anggota dewan. Untuk itu, kata RHS, pihaknya akan memberikan penjelasan pada pembahasan ditingkat lanjut pada rapat alat kelengkapan dewan untuk itu.
“Terima kasih atas saran dan pendapat anggota DPRD untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kedepan,” ucap RHS.
DPRD Simalungun Bentuk Panja untuk Bahas LHP BPK dan Ranperda
Selepas penyampaian nota jawaban, DPRD Simalungun melanjutkan sidang paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan untuk membahas LHP BPK dan Ranperda (Rancangan Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Simalungun tahun anggaran 2020.
Dari sidang itu, DPRD membentuk alat kelengkapan berupa Panitia Kerja (Panja), guna membahas LHP BPK dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Simalungun tahun 2020.
Panja berasal dari perwakilan fraksi yang ada di DPRD Simalungun. Anggota Panja berjumlah 15 anggota dewan, dengan Ketua Panja Bernhard Damanik, Sekretaris Sariadi Saragih, serta Pelapor Walpiden Tampubolon dan Maraden Sinaga. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post