SBNpro – Siantar
Puluhan massa Sahabat Lingkungan (Saling) gelar aksi unjuk rasa (demo) di kantor Walikota Siantar, Kamis (27/09/2108). Aksi dorong-dorongan antara pendemo dengan personil Sat Pol PP sempat terjadi.
Massa Saling tiba di kantor Walikota sekira jam 10.40 WIB. Dengan membawa sejumlah poster dan pengeras suara. Persis didepan Ruang Data Balai Kota, pendemo melakukan orasi.
Ditempat itulah aksi saling dorong dengan personil Satpol PP terjadi. Persisnya, disaat massa hendak menyampaikan aspirasnya.
Pada orasinya, sejumlah orator diantaranya Agustian Tarigan dan lainnya menyampaikan rasa kesal dan kecewa yang mereka rasakan terhadap sikap dan tindakan Pemko Siantar.
Dalam hal ini, Saling sangat kecewa dengan sikap dan tindakan Pemko Siantar yang hanya berani menggusur (membongkar paksa) belasan rumah rakyat miskin di pinggiran Sungai Toge di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Sedangkan bangunan milik pengusaha “berduit”, yakni bangunan City Hotel & Resto di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, meski secara jelas melanggar aturan, karena berdiri di tepi sungai, sama sekali tidak dibongkar oleh Pemko Siantar.
Padahal, sebut Agustian, bangunan itu sudah dinyatakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP), tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan. Serta keberadaannya melanggar UU nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar harus tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. Jangan ada tebang pilih,” teriak salah satu orator, Deddy Damanik.
Hal itu diteriakkan, karena tahun Mei 2016 yang lalu, Tim Penegak Perda (Sat Pol PP), telah menggusur, dengan cara membongkar paksa rumah warga miskin di Jalan Nias (pinggiran sungai Toge).
Sedangkan bangunan City Hotel & Resto dibiarkan melanggar aturan, dengan berdiri ditepi sungai Bah Biak. Sehingga, hal itu menunjukkan sikap dan tindakan diskriminasi dari Pemko Siantar.
“Kenapa Pemko Siantar tebang pilih dalam menegakkan peraturan,” ucap Dedy Damanik.
Untuk itu, Saling kembali mendesak, agar Walikota Siantar, Hefriansyah agar memerintahkan Tim Penegak Perda Pemko Siantar, segera membongkar bangunan City Hotel & Resto.
Editor : Purba
Discussion about this post