SBNpro – Siantar.
Sebidang tanah yang hanya seluas 1,5 rante, bakal diganti rugi pihak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar sebesar Rp 1,9 miliar.
Harga tanah yang berlokasi di Jalan Seribudolok, tepatnya di ujung Jalan Outer Ring Road, terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Siantar. Rabu (16/05/18).
Untuk pembayaran tanah yang harganya tergolong fantastis itu, direncanakan pihak Pemko Siantar bakal ditampung di APBD Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Awalnya, seorang anggota Pansus yaitu Hotmaulina Malau, menyatakan angka yang akan dibayarkan itu sangat tidak adil bagi pemilik lahan yang sudah menerima pembayaran terdahulu.
Hotmaulina mempertanyakan bahwa tanah milik keluarganya yang juga harus dibebaskan untuk pembangunan outer ring road hanya dibayar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2009.
Kata Hotmaulina, untuk keluarganya juga hanya menerima Rp 200 juta.
“Padahal untuk memperbaiki lahan akibat kerusakan setelah menjadi bagian Outer Ring Road lebih dari pembayaran yang diterima. Karena itu kita mempertanyakan mengapa ada lahan yang dibayar mahal,” katanya.
Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemko Siantar, Adiaksa Purba, menjelaskan mahalnya pembayaran ganti rugi tanah disebabkan adanya Peraturan Presiden menyangkut pembebasan tanah.
Katanya, dalam peraturan tersebut nilai yang dibayarkan bukan lagi diukur dari nilai NJOP namun harga pasar berlaku yang dinilai apresial.
Diterangkan Adiaksa, harga senilai Rp 1,9 miliar yang harus dibayarkan ke pemilik salah satu lahan seluar 1,5 rante di Jalan Seribudolok merupakan hasil penilaian apresial independen yang ditunjuk Pemko Siantar.
Menyangkut informasi Anggota DPRD Hotmaulina Malau yang menyatakan harga lahan milik keluarganya hanya Rp 200 juta, Adiaksa menjelaskan nilai lahan di bagian dalam jalan Uuter Ring Road lebih murah dibanding di bagian luar jalan.
Selain itu, katanya, kemungkinan pembayaran sudah dilakukan sebelum Peraturan Presiden tahun 2017 terbit.
Anggota DPRD lainnya, Eliakim Simanjuntak, juga menyatakan tidak sepakat Pemko membayarkan Rp 1,9 miliar untuk lahan 1,5 rante meski sudah merupakan harga pasar sesuai penilaian apresial.
Sebab menurutnya, penilaian apresial ini tidak wajib dibuat acuan untuk mengganti rugi bagi pemilik lahan namun hanya menjadi gambaran.
Masih menurut Eliakim, jika angka yang harus dibayarkan kemahalan, seharusnya Pemko Siantar membuat penawaran ke jumlah yang lebih kecil.
Eliakim malah khawatir Pemko Siantar bersedia membayarkan lahan dengan jumlah besar karena pemilik lahan merupakan ‘orang kuat’ di Sumut.
Diperoleh informasi lahan seluas 1,5 rante yang bakal dibayarkan ruginya Rp 1,9 miliar di Jalan Seribudolok itu milik Rapotan Tambunan, mantan pejabat teras di Pemprovsu.
Rapotan sendiri dikabarkan belum bersedia menerima pembayaran itu.
Karenanya kemungkinan Pemko Siantar bakal membayarkan lahan tersebut dengan menitipkannya ke PN Siantar. (*)
Discussion about this post