SBNpro – Siantar
Registrasi ulang kartu handphone mulai meresahkan para pedagang paket data internet di Siantar. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu, dikuatirkan akan menyulitkan penjual maupun masyarakat pengguna.
“Untuk saat ini memang belum berpengaruh. Tapi ada batas waktunnya sampai Februari tahun depan. Kita gak tahu nanti setelah itu. Tapi dari penyuplai kartu menyarankan kami tetap jalan saja,” ujar Nainggolan, seorang penjual paket data internet di Jalan Merdeka, Sabtu (17/12/17).
Pria yang hampir tiga tahun berjualan paket data itu mengkhawatirkan, banyak yang kembali menjadi penggangguran. Mereka juga telah siap untuk melakukan unjuk rasa jika peraturan itu menghilangkan rezeki mereka.
Di tempat terpisah, Rini (22), juga penjual kartu paket internet mengaku khawatir dengan peraturan Kemenkominfo itu. Dia berharap pemerintah memberikan solusi jika nanti paket data internet sulit dijual dengan adanya daftar ulang itu.
“Kami berharap ada produk penggantinya. Seperti apa, ya kami tidak tahu. Yang kami harapkan kami tetap bisa berjualan data internet,” ujarnya.
Discussion about this post