SBNpro – Siantar
Pemerintah Kota (Pemko) Siantar segera mengalokasikan dana (anggaran) kelurahan. Untuk, para lurah diminta mengusulkan rencana kerja-nya masing-masing ke pihak kecamatan. Hal itu dikatakan Wali kota Hefriansyah SE MM saat memimpin rapat sosialisasi awal Anggaran Kelurahan di Ruang Data Balai Kota Siantar, Senin (21/1).
Disampaikan Walikota, anggaran kelurahan merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 itu, merupakan pedoman atau petunjuk teknis (juknis) tentang pengalokasian anggaran kelurahan.
Anggaran kelurahan, sambung Walikota, merupakan salah satu wujud nyata dari kepedulian pemerintah pusat terhadap pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nusantara. Karena itu, setiap daerah kabupaten/kota diwajibkan mengalokasikan anggaran kelurahan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemko Pematangsiantar, lanjutnya, dalam hal ini akan melakukan tindakan responsif terhadap pengalokasian anggaran kelurahan. Sehingga program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dapat segera direalisasikan.
Walikota berpesan kepada tim anggaran, agar segera melakukan pembahasan pengalokasian anggaran kelurahan. Namun tetap berdepoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan kepada seluruh camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait anggaran kelurahan, diminta segera menyusun tahapan-tahapan yang diperlukan, guna percepatan pengalokasiannya.
“Kepada lurah, segera mengusulkan rencana kerja kepada masing-masing kecamatan melalui hasil musrenbang/rembuk warga. Khususnya yang belum dapat terakomodir pada Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Tahun 2019. Tingkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” katanya.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lurah secara langsung akan memiliki tanggungjawab yang lebih besar dalam pelaksanaan anggaran kelurahan. Karenanya, lurah pun harus menghindari segala bentuk praktek yang berhubungan dengan tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dikatakan, praktik suap maupun grativikasi dalam penyelenggaraan anggaran kelurahan dapat merugikan masyarakat, negara, dan bahkan mungkin berdampak terhadap diri sendiri, terlebih keluarga.
Sementara, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lakukanlah pembinaan dan pengawasan secara teliti dan menyeluruh. Sehingga penyelenggaraan anggaran kelurahan dapat mencapai hasil dan target sesuai harapan pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Mari bekerja dilandasi niat tulus ikhlas dalam mengemban tugas/tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ajak Walikota.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar, Junaedi A Sitanggang SSTP menjelaskan, dasar hukum anggaran kelurahan tertuang pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, serta Permenkeu No 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun Anggaran 2019, jelas Junaedi.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Budi Utari AP, para staf ahli, asisten, dan pimpinan OPD terkait anggaran kelurahan, serta para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar. (Humas Pemko Siantar)
Editor : Purba
Discussion about this post