SBNpro – Jakarta
Beredar sepucuk surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
Seperti dikutip dari laman terpercaya, sumber di PN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyebutkan, gugatan itu didaftarkan, Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00.
“Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu.Sumber mengatakan, pendafaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Ketika dicoba menghubungi Fifi Lety Indra, panggilan telepon tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas, hanya dibaca. Hingga kini berbagai awak media mencoba mendalami persoalan ini.
Sebelumnya, keluarga mantan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama tidak pulang ke kampung halaman mereka di Belitung saat natal tahun ini. Mereka memilih menetap di Jakarta agar bisa menjenguk Basuki atau Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Biasa Natal kita ke Belitung kumpul keluarga besar. Tahun ini ya masing-masing,” ujar adik kandung Ahok, Fifi Letty Indra, kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2017).
Fifi mengatakan, dia akan menjenguk Ahok bersama dengan istri Ahok, Veronica Tan, dan anak-anaknya besok. Ibunda Ahok tidak ikut ke Mako karena memiliki kegiatan di Belitung. Tidak ada perayaan khusus pada pertemuan mereka besok. Natal tahun ini dilakukan sederhana, hanya berdoa dan makan bersama saja.
Sumber : Tribunews.com
Discussion about this post