SBNpro – Siantar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan gelar diskusi publik bertajuk keterbukaan informasi dalam pemberitaan Covid-19. Diskusi dilaksanakan di Cafe Any Time, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (10/04/2021).
Hadir sebagai narasumber pada diskusi itu, Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), M Syahyan RW, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar, Anggota DPRD Kota Siantar, Astronout Nainggolan dan Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Kota Medan, Imran Nasution yang juga Redaktur Pelaksana Harian Siantar 24 Jam.
Diskusi diikuti sejumlah advokat dari LBH Poros dan LBH Pematangsiantar, beberapa jurnalis (wartawan) di Kota Siantar, calon dan anggota AJI Kota Medan, sejumlah pimpinan media cetak dan media online, serta Ketua Perwakilan PWI Kota Siantar, Surati.
M Syahyan RW menyatakan, jurnalis harus memperhatikan batasan-batasan dalam menyajikan berita (informasi) terkait Covid-19 di medianya masing-masing. Katanya, informasi nama, alamat dan nomor telepon penderita Covid-19 tidak boleh dipublis.
Sedangkan inisial nama, ada yang dapat dipublis, dan ada yang tidak bisa. “Intinya, bila inisial tidak mengungkap identitas, saya pikir bisa. Tapi, meski inisial, bila dapat mengungkap identitas, itu tidak bisa. Karena bisa merugikan seseorang,” ucap M Syahyan RW.
Pun demikian, jurnalis tetap diperkenankan meminta identitas jelas penderita Covid-19. Namun identitas itu tidak untuk disebarluaskan. Melainkan, identitas bisa didapatkan, bila untuk keperluan mitigasi.
“Seperti nama, alamat rumah kecuali sebagai upayah mitigasi atau mendapat persetujuan dari orang yang bersangkutan. Sering kali informasi yang tidak terkendali justru menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Terkait ramainya pemberitaan soal pasien pengidap virus corona, berimbas terhadap pecegahan virus corona,” sebutnya.
Dalam pemaparannya, M Syahyan mengatakan, pemerintah banyak menerbitkan aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hanya saja, informasi itu sering tidak sampai kepada masyarakat, dan menjadi masalah dalam penanganan Covid-19.
Karena itu Syahyan berharap, kolaborasi penyebaran informasi dapat berjalan, sehingga dampaknya, masyarakat dapat melakukan langkah mitigasi pencegahan Covid-19 sesuai arahan pemerintah.
“KIP telah mengeluarkan surat edaran terkait palayanan informasi publik dimasa darurat pandemi Covid-19. Bahwa informasi publik adalah sebagai hak masyarakat. Oleh karena itu, KIP meminta agar informasi publik dapat dilakukan dengan cara yang baik, dan muda diakses masyarakat,” ungkapnya.
Ramainya pemberitaan yang terlalu fulgar terkait pasien atau kasus Covid-19, katanya, justru menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan menghambat penanganan. Untuk itu, KIP mendorong pemerintah, agar turut serta memberikan perlindungan terhadap identitas pribadi pasien Covid-19.
Sementara, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar mengatakan, Pemko Siantar telah berupaya maksimal melakukan mitigasi penyebaran Covid-19. Salah satunya, Satgas telah berupaya menyampaikan informasi tentang Covid-19 melalui media berbasis tekhnogi digital.
“Meski belum maksimal, namun sejauh ini kami telah melakukan berbagai cara untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Hal paling utama untuk memutus mata rantai penyebaran adalah dengan kesadaran masyarakat, agar tetap mematuhi prokes. Kesadaran masyarakat menjadi hal penting dalam penanganan pandemi virus corona,” tutur Daniel Siregar.
Sedangkan sebelumnya, Imran Nasution menyampaikan tentang derasnya arus informasi pandemi Covid-19 di Kota Siantar yang tidak terkendali, justru mendulang persoalan. Katanya, masyarakat pesimis terhadap pemerintah dalam penanganan pandemi yang lalu. Diantaranya seperti masalah identitas pasien Covid-19 yang disiarkan, menciptakan stigma negatif terhadap pasien.
“Persoalan seperti tukang pecal, pemandian jenazah hingga bantuan sosial, banyak menjadi pertayaan di masyarakat. Hal ini karena terbatasnya informasi publik, sehingga menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu informasi harus dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan pertanyaan publik yang berdampak pada kepecayaan masyarakat kepada pemerintah,” papar Imran Nasution.
Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Astronout Nainggolan mengajak media berperan untuk tetap tampil kritis dalam menyajikan pemberitaan. “Dari berbagai persoalan, kedepannya penanganan Covid-19 dapat berjalan lebih baik lagi. Tentu dengan keterbukaan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dan saya berharap kita tetap menjadi pelopor menjalankan protokoler Kesehatan,” sebutnya.
Seleksi Calon Anggota AJI
Setelah diskusi selesai digelar, AJI Kota Medan melakukan seleksi terhadap calon anggota AJI di tempat yang sama. Ada 12 calon anggota AJI yang memgikuti seleksi, dari 19 calon yang ikut mendaftar untuk bisa menjadi anggota AJI.
Satu persatu calon anggota AJI diuji oleh jurnalis senior dari AJI Kota Medan, melalui wawancara. Para penguji diantaranya, Rizanul dan Bambang Soet yang turun dari Kota Medan ke Kota Siantar. Penguji lainnya, Imran Nasution, Rika Yoesz dan Sekretaris AJI Kota Medan, Yuni. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post