SBNpro – Siantar
Oknum DC diduga sebagai penyalur (penyuplai) narkoba ke Hotel Anda. Ia disinyalir membangun komunikasi dengan oknum aparat dari lembaga pemberantas penyalagunaan narkoba.
Seorang narasumber mengatakan, sebelum penangkapan dari Hotel Anda beberapa waktu lalu, DC ada menggelar pertemuan dengan oknum aparat keamanan di salah satu cafe di Jalan Maluku. Katanya, pertemuan itu difasilitasi seorang oknum LSM.
Hanya saja disebut, pertemuan DC dengan sejumlah aparat keamanan itu berujung deadlock. “Kalau diberitakan Hotel Anda ini, oknum LSM itu yang senang,” sebut narasumber tersebut, Rabu (21/04/2021).
Izin Hotel Anda Sudah Berakhir
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hotel Anda diduga sebagai lapak penyalagunaan narkoba. Tak jarang dari hotel itu ditangkap sejumlah tersangka penyalagunaan narkoba.
Teranyar, dilansir dari kabarnas.com,
menjelang bulan Ramadhan 1442 H, persisnya Minggu (11/04/2021) yang lalu, personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar menangkap 8 pria dan 1 wanita dari Hotel Anda. Disinyalir, 8 pria dan seorang wanita yang ditangkap tersebut sedang “pesta” narkoba.
Dari penangkapan, satu butir pil ekstasi warna biru berbentuk oval di dalam gulungan tisu ditemukan di sofa. Setengah pil ekstasi warna biru didalam kotak rokok, ditemukan di bawah sofa. Serta, setengah butir lagi ditemukan dilantai ruangan karaoke Hotel Anda.
Sementara itu, Kasi Lembaga Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kota Siantar, Rudi Purba menegaskan, izin Hotel Anda sudah berakhir sejak tahun 2018 yang lalu. Katanya, hingga saat ini pengusaha Hotel Anda belum ada mengajukan permintaan rekomendasi penerbitan (perpanjangan) izin hotel ke Dinas Pariwisata.
“Izin Hotel Anda masa berlakunya sudah habis tahun 2018 kemarin bang, dan sampai saat ini belum ada mengajukan rekomendasi ke Kantor Dinas Paraiwisata,” sebut Rudi Purba, Rabu (21/04/2021).
Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, Risfani Sidauruk juga menegaskan, izin Hotel Anda sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2018 yang lalu.
Katanya, lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar telah menggelar rapat, Selasa (20/04/2021) terkait Hotel Anda. Dari rapat itu, Sat Pol PP Kota Siantar diminta untuk menindak hotel tersebut. Agar hotel itu segera ditutup. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post