SBNpro – Siantar
Pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH mengatakan, tindakan Walikota Siantar melantik 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024, tidak melanggar ketentuan.
Disebut tidak melanggar, bila dilakukan setelah memperhatikan dan sesuai dengan sistem merit. Serta hal itu demi kepastian hukum, seiring dengan tidak adanya petunjuk dari pemerintah pusat sebelumnya untuk memastikan rentang waktu masa larangan penggantian pejabat tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai petunjuk rentang waktu masa larangan penggantian pejabat, baru dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Atau telat satu pekan dari peristiwa pelantikan yang dilakukan Walikota Siantar.
“Berarti dari sisi kepastian hukum, gak ada yang mereka langgar sebenarnya,” ucap Dr Muldri Pasaribu SH MH di ruangan kerjanya, Selasa (02/04/2024).
Ditambah lagi, sebut Muldri, yang mengetahui kondisi dan kebutuhan daerah, bukan pemerintah pusat. Melainkan pemerintah di daerah itu sendiri.
“Kita harus lihat azas langsung pemerintahan yang baik. Secara administrasi juga, yang tahu kebutuhan daerah itu, kepala daerah,” katanya.
Dijelaskan, yang mengetahui kondisi Kota Siantar adalah Walikota yang harus menunaikan janji politiknya sebagaimana visi dan misinya dimasa Pilkada 2020. Karena visi dan misi itu adalah hutang walikota kepada masyarakat.
Sementara, lanjut Muldri, pelaksana tugas (Plt) jabatan, kewenangannya terbatas. Sebab Plt tidak memiliki kewenangan melakukan hal yang strategis. “Maka dalam jangka waktu yang tersisa ini, sebenarnya walikota harus melakukan pengisian jabatan untuk menuntaskan visi dan misinya itu,” ujar Muldri.
Menurut Muldri, tindakan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani melantik 92 pejabat, merupakan diskresi dari seorang kepala daerah, dalam hal mengisi jabatan yang lowong.
Apalagi pungkasnya, rentang waktu masa larangan penggantian pejabat terhitung dari 22 Maret 2024, masih dapat diperdebatkan.
“Soal waktu itu dimulai kapan, kan masih bisa diperdebatkan. Masa larangan pada tanggal 22 (Maret 2024) itu, dimulai pukul berapa? Apakah serta merta berlaku sejak pukul 00.01 (WIB)? Atau, itu masih intime pukul 23.59 (WIB)? Tapi kitakan gak perlu sampai kesitu.Ini artinya kepala daerah memang menggunakan diskresinya,” tuturnya.
Saat diminta ketegasan soal tindakan Walikota Siantar melakukan pelantikan 22 Maret 2024 guna mengisi jabatan yang lowong, Muldri mengatakan, bahwa tindakan tersebut berupa diskresi untuk mengisi kekosongan hukum, dan demi kepastian hukum.
“Ya sudah pasti (demi mengisi kekosongan hukum dan kepastian hukum). Kalau masih Plt atau Plh, kan wewenangnya terbatas. Jadi Walikota harus ambil tindakan strategis untuk mengisi kekosongan pejabat itu,” tandasnya.
Muldri juga mengingatkan, yang penting menjadi perhatian dari diskresi Walikota Siantar tersebut adalah, tentang kebijakan (diskresi) tersebut, harus dilakukan dengan etiket baik dan jujur.
“Tapi aku lebih cendrung melihat, dia (Walikota) harus memenuhi target visi misinya. Sementara dengan Plt terbatas wewenangnya. Sehingga diskresi itu layak. Apalagi surat edaran Mendagrinya terlambat,” papar Dr Muldri Pasaribu yang juga Wakil Direktur Pasca Sarjana USI. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post