SBNpro – Siantar
Untuk mengadopsi anak sesuai prosedur tidaklah mudah. Banyak syarat yang harus dipenuhi. Serta, harus pula lolos dari tim penilaian yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan dan lembaga negara.
Hal itu dilakukan, demi menjamin psikologis maupun masa depan anak yang akan diadopsi, serta untuk memastikan hak anak terpenuhi. Sehingga, adopsi ilegal atau tanpa melalui proses pengadilan, dikhawatirkan mengganggu psikologis anak.
“Jadi masyarakat jangan mengambil jalur pintas,” sebut Pendamping Anak dari Kementerian Sosial di Kota Siantar, Nova Sipayung, saat ditemui jurnalis beberapa hari yang lalu di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar.
Ada 3 mekanisme proses adopsi anak, sebut Nova Sipayung. Diantaranya, adopsi langsung, adopsi tidak langsung dan adopsi “single parents” atau orang tua tunggal.
Dijelaskan, adopsi langsung merupakan adopsi, dimana orangtua biologis anak bertemu dengan calon orangtua angkat. “Cara ini jarang ditemukan. Karena rata-rata calon orangtua angkat enggan dipertemukan,” ucap Nova.
Sedangkan adopsi tidak langsung, biasanya terjadi pada anak terlantar atau terhadap temuan bayi.
“Adopsi tidak langsung itu biasanya jika ada temuan bayi terlantar. Bekerjasama dengan kepolisian, kita akan menitipkan sang anak ke panti asuhan. Nantinya jika ada yang berminat menjadi orangtua angkat, kita akan proses syarat-syaratnya,” paparnya.
Sementara untuk ‘single parents’ tidak berbeda jauh dengan adopsi langsung. Sesuai namanya, orangtua biologis anak adalah tunggal, baik bapak ataupun hanya ibu.
Katanya, ada juga orangtua, meski telah memiliki anak, namun tetap ingin mengadopsi anak, dengan syarat, anak kandung orangtua tersebut, anak tunggal. Pun demikian, sebutnya, kebanyakan yang mengadopsi anak adalah orangtua yang tidak memiliki anak.
Untuk mengadopsi, ada banyak tahapan yang harus dilalui. Seperti, konsultasi, lalu melengkapi dokumen yang disyaratkan. “Nah di dokumen ini yang cukup ribet. Tapi itu akan menentukan seberapa niat calon orangtua angkat ini untuk mengadopsi,” tandas Nova.
Calon orangtua angkat, kata Nova, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. “Untuk usia pernikahan juga ada batasannya, yaitu sedikitnya 5 tahun usia pernikahan,” tambahnya.
Untuk calon ibu angkat juga harus menyertakan surat pemeriksaan rahim dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi. “Pastinya untuk calon kedua orangtua angkat memeriksa kesehatan jiwa dari Psikiater atau dokter spesialis kejiwaan,” ungkapnya.
Harta benda calon orangtua angkat juga menjadi pertimbangan. Sebab jaminan pendidikan dan masa depan anak akan menentukan patut tidaknya pasangan itu mengadopsi.
“Kalau orangtua angkat memiliki harta benda, sang anak kita pastikan mendapat warisan. Kita tidak mau jika anak itu nantinya dianggap berbeda. Mereka sudah terabaikan sejak dilahirkan. Kasihan mereka,” katanya lirih.
Nova menjelaskan setidaknya 24 persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Calon orangtua angkat dapat memintanya ke Kantor Dinas Sosial di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Sejak bertugas di Dinas Sosial tahun 2017 lalu, Nova menangani cukup banyak permohonan adopsi anak. Namun hanya sedikit yang menyanggupi persyaratan-persyaratan yang diajukan.
“Untuk sekarang ada 2 yang sedang kita ajukan. Yang lain biasanya mundur sebelum berperang, atau sudah menyerah setelah melihat persyaratan itu. Mereka belum juga menghadapi pengadilan,” ungkapnya, selanjutnya menambahkan, sejak 2017 hanya ada 3 orangtua angkat lolos di Pengadilan Negeri Siantar.
Setelah calon orangtua angkat melengkapi dokumen, mereka akan menghadapi sidang di Dinas Sosial Provinsi Sumut. Di sana akan dihadirkan perwakilan Hakim Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kepolisian, Kemenkumham dan pendamping anak.
“Namanya itu Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Ini masih tahap awal sebelum persidangan di Pengadilan Negeri,” lanjutnya.
Biasanya, setelah berproses di Tim PIPA, maka persidangan pengadilan negeri nantinya akan lebih mudah. “Banyak yang tidak lolos dalam pertimbangan Tim PIPA ini,” pungkasnya.
Jika calon orangtua angkat dinyatakan sah mengadopsi sang anak, petugas Dinas Sosial juga akan memantau perkembangannya. Mereka memastikan anak tersebut mendapat gizi dan kasih sayang yang layak.
“Dari kasat mata kita bisa melihat perkembangan tubuhnya. Apakah makin gemuk atau tidak. Bagaimana dia merespon orang lain,” tuturnya.
Disarankan, agar anak adopsi tidak langsung dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), sebelum proses dari pengadilan selesai. “Karena nanti si anak juga akan dicoba diasuh calon orangtua angkat selama 6 bulan. Hal itu untuk membentuk hubungan emosional keduanya,” paparnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post