SBNpro – Siantar
Hari ke empat aksi unjuk rasa (demo) buruh PT Wahana Graha Makmur (WGM) di Kantor Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengawasan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara di Jalan Adam Malik, Kota Siantar, dibubarkan aparat kepolisian secara paksa, Jumat (11/03/2022).
Aksi pembubaran paksa oleh aparat Polres Siantar dibantu personil Sat Pol PP Pemko Siantar dan TNI tersebut, sebabkan sejumlah bayi dan anak dibawah umur menjadi korban.
Meski tidak ada terpantau bayi dan anak dibawah umur dari Kabupaten Dairi tersebut alami kekerasan secara fisik, namun mental anak-anak tersebut dikhawatirkan terganggu.
Sebab, sejumlah bayi dan anak dibawa umur tersebut harus menyaksikan kekerasan, berupa pembubaran secara paksa. Dimana, beberapa pengunjukrasa ditarik, digotong dan diseret.
Serta, para anak tak berdosa itu, juga dipaksa untuk menyaksikan pengunjuk rasa (juga orang tua mereka) melakukan upaya perlawanan. Baik dengan suara, maupun rontahan.
Suara tangisan bayi dan anak terdengar lirih, diantara teriakan marah dan suara tangisan pengunjuk rasa, maupun suara tegas berupa perintah dari sejumlah oknum perwira polisi kepada anggotanya.
Bahkan, disaat aksi tarik-menarik antara aparat dengan pengunjukrasa berlangsung, seorang anak berusia sekira 2 tahun, nyaris terinjak.
Aparat Polres Siantar bersama Sat Pol PP dan TNI membubarkan aksi warga Dairi di Kota Siantar, agar pengunjuk rasa dapat dipulangkan ke Dairi. Sehingga tidak lagi melanjutkan aksi menginap di Kantor UPT Pengawasan Wilayah III Disnaker Sumatera Utara.
Sebelum dibubarkan, secara bergantian Kabag Ops Polres Siantar Kompol Lamin, perwakilan UPT Pengawasan Wilayah III Disnker Sumut Ardiles Silitonga, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Siantar Simalungun Ida Halanita Damanik, dan perwakilan Disnaker Dairi memberikan pemahaman dan informasi kepada pendemo.
Saat itu, Ardiles Silitonga menyampaikan penolakan PT WGM untuk menjalankan penetapan dari Kepala UPT Pengawasan Wilayah III Disnaker Sumut Bangun Hutagalung, dengan sejumlah alasan.
Penetapan itu sendiri, ungkap Ardiles, sudah dua kali dilakukan UPT Pengawasan Wilayah III Disnaker Sumut. Penetapan kedua, tenggang waktunya akan berakhir pada 21 Maret 2022.
Sebut Ardiles, bila penetapan tidak dilaksanakan PT WGM, maka sengketa buruh dan pengusaha PT WGM akan dibawa ke ranah hukum, dengan meminta Penyidik PNS (PPNS) Disnaker Sumut untuk menggelar penyidikan.
Sementara itu Kapolres Kota Siantar AKBP Sutan Boy Binanga Siregar mengatakan, aksi unjuk rasa buruh PT WGM di Siantar dilakukan tanpa pemberitahuan ke Polres Siantar dan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Siantar.
Tindakan kepolisian terhadap pengunjukrasa, menurut Boy Sutan Binanga sudah dipertimbangkan, dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Yang kami lakukan sudah kita pertimbangkan, sesuaikan dengan aturan. Ya, bahwa mereka datang ke Pematangsiantar ini pun, tidak ada melakukan ataupun melaporkan kepada kepolisian maupun Satgas Covid untuk datang kesini melakukan demo atau pun menginap,” ucap Boy Sutan Binanga.
Sehingga, lanjut Boy Sutan Binanga, polisi pun melakukan upaya memulangkan pengunjukrasa ke Dairi. Hal itu mengingat, Kota Siantar saat ini sedang diterapkan PPKM Level 3.
“Kami melakukan upaya-upaya sesuai dengan prosedur. Bahwa saudar-saudara kita ini tidak mempunyai izin. Dan untuk Kota Pematangsiantar sendiri, itu sedang diberlakukan PPKM Level 3. Sehingga kita berupaya dengan SOP, tentunya dengan SOP, supaya mereka bisa kita kembalikan ke Dairi,” ujar Boy Sutan Binanga. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post