SBNpro – Siantar
Sejumlah massa yang menamakan dirinya Mayarakat Peduli Demokrasi (MPD) gelar aksi unjukrasa (demo) di Jalan Merdeka, depan Kantor Walikota Siantar, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (20/11/2020).
Demo MPD dipimpin Fajar Pratama, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI). Mereka turun ke jalan, untuk menyuarakan dan mengajak masyarakat terkait Pilkada Kota Siantar tahun 2020.
Dalam hal ini, satu diantaranya, MPD mengajak warga untuk memilih pemimpin yang bermoral di Kota Siantar. “Pilih pemimpin yang bermoral,” demikian tertulis di salah satu spanduk yang dipajang massa MPD saat menggelar aksi unjukrasa.
Pada spanduk lainnya, MPD menghimbau warga untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang. Kemudian “didengungkan” juga oleh MPD tentang apapun yang menjadi pilihan rakyat, merupakan pilihan yang dilindungi oleh konstitusi.
Lebih lanjut dispanduk itu juga tertulis ajakan untuk menolak politik uang (money politic), dan berharap kepada masyarakat agar tidak menggadaikan hak suaranya. Serta mengajak warga untuk menciptakan sejarah di Kota Siantar.
“Gunakan hak pilihmu. Apapun pilihanmu konstitusi melindungi. Tolak politik uang dan jangan gadaikan suaramu. Mari ciptakan sejarah baru kota kita,” demikian tertulis di spanduk lainnya.
Sementara itu, melalui pernyataan sikapnya, MPD meminta Gugus Tugas Cpvid-19, Bawaslu dan KPU Kota Siantar agar bersikap tegas dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), baik di masa kampanye saat ini, maupun di saat pemungutan suara nantinya.
Kemudian, MPD juga mendesak Bawaslu untuk bersikap tegas, bila ada ditemukan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bersikap netral. Serta menindak tegas pelaku praktik politik uang, juga bila ada ditemukan.
Sebab, masih sesuai pernyataan sikap MPD, calon pemimpin yang membeli suara rakyat tidak layak untuk dipilih. Lalu disampaikan pula tentang penolakan terhadap perlakuan intimidasi dan intoleransi. Sebab, memilih kolom kosong (kanan) maupun pasangan calon (kiri) dilindungi undang-undang (UU). Untuk itu, Bawaslu didesak mendiskualifikasi, bila ada calon yang berbuat curang.
Sementara, terkait sosialisasi pilihan, KPU Kota Siantar diminta mensosialisasikan tentang adanya dua pilihan di Pilkada Kota Siantar tahun 2020 ini. Dimana, pemilih diperkenankan memilih salah satunya. “Boleh yang kanan, dan boleh yang kiri,” ujar Fajar Pratama. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post