Sbnpro – Jakarta
Mengalihkan dukungan kepada kandidat lain di Pilgubsu 2018 masih akan dipertimbangkan DPP Partai Demokrat jika JR Saragih tidak bisa jadi Cagubsu 2018. Saat ini, partai masih fokus pada beberapa langkah hukum yang masih ditempuh JR Saragih.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon kepada Tempo, Senin (19/03/18). Apalagi masih ada kemungkinan langkah praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka itu.
“Utamanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Jansen.
Jansen menuturkan PTUN pernah memeriksa masalah sejenis saat Pilkada Simalungun, pada keikutsertaan periode kedua JR Saragih di sana. “Dan menyatakan serta memutuskan ijazah JR Saragih sah dan dia tetap jadi pasangan calon bupati dan malah kemudian dipilih rakyat lagi.”
Jansen meminta semua pihak bisa memberikan kesempatan JR Saragih untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus yang melibatkannya. JR Saragih juga sedang mengajukan gugatan ke PTUN dan Demokrat akan menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka kepada dia. “Biarlah yang sudah jalan di publik sekarang kita ikuti.”
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik belum bisa berkomentar langkah partainya di Pilkada Sumatera Utara, jika JR Saragih gagal maju sebagai paslon di sana. “Itu pertanyaan yang belum tiba masanya,” ucapnya.
Sumber : Tempo
Discussion about this post