SBNpro – Siantar
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Siantar Denny TH Siahaan tampak kesal pada rapat pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dengan Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Kurnia Lisnawatie, Rabu (14/07/2021) di ruangan Komisi 3 DPRD Siantar.
Denny kesal, terkait kinerja Dinas PRKP Kota Siantar tahun 2020 yang lalu. Katanya, Dinas PRKP mengerjakan pelebaran jalan yang bukan diusulkan, sebagaimana keluhan warga yang diterimanya.
Dalam hal itu, lanjut Denny, terkait pelebaran Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Katanya, jalan yang dilebarkan sudah benar. Namun titik lokasi dari proyek pelebaran Jalan Makmur yang dikerjakan, tidak tepat. Karena bukan lokasi yang diusulkan.
“Saya agak sedikit kecewa. Saya usul pelebaran Jalan Makmur. Tapi apa yang diusulkan, bukan itu yang dikerjakan. Jalannya benar, titiknya yang salah. Yang diminta dekat kuburan Cina, tapi yang dikerjakan yang diujung. Jadi gak menyelesaikan macet. Kalau jumpa mobil, macet,” ucap Denny TH Siahaan.
Untuk itu Denny berharap, agar kedepan, Dinas PRKP tidak lagi salah mengerjakan titik lokasi proyek yang diharapkan warga. Lalu Denny meminta Kurnia untuk menelusuri hal yang dianggapnya keliru tersebut.
“Kamikan gak minta di pekarangan rumah kami (dikerjakan proyek pelebaran jalan), bu. Tapi janganlah salah dikerjakan bu. Tolonglah ditelusuri,” pinta Denny.
Hal lain yang disampaikan Denny terkait keberadaan jalan di dekat lahan pekuburan (tanah wakaf) di kawasan Simpang Dua, Kota Siantar.
“Kemarin di kuburan Simpang Dua, tanah wakaf itu. Itu jalan sudah berulang kali saya katakan. Jangan tunggu padat, baru kita bingung. Itu bukan asal-asalan kita bilangin,” ujar Denny.
Sementara itu, Plt Kadis PRKP Kurnia Lisnawatie mengatakan, persoalan tanah wakaf di Simpang Dua, ia berharap anggarannya dapat ditampung pada Perubahan APBD Kota Siantar Tahun 2021. “Tanah wakaf itu mudah mudahan bisa diakomodir di P APBD,” ucap Kurnia. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post