SBNpro – Siantar
Pasar modern Alfamart di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar disebut tidak memiliki sejumlah izin dari Pemko Siantar.
Meski tanpa izin, Alfamart itu masih saja bebas beroperasi. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar, Zulham Situmorang MSi, Jumat (23/02/18) menyatakan, kalau Alfamart di Jalan Pdt Wismar Saragih itu, tidak memiliki izin.
Terkait hal itu, Sat Pol PP ia katakan, telah melayangkan surat teguran. Bahkan sudah dua kali surat teguran dilayangkan ke Alfamart tersebut. Namun Alfamart itu masih tetap “membandal”. “Sudah dua kali ditegur itu,” ucap Zulham.
Informasi yang diperoleh dari seorang nara sumber yang berkompeten, usaha pasar modern di Kelurahan Tanjung Pinggir itu di back-up seorang oknum pejabat tinggi pratama yang ada dilingkungan Pemko Siantar.
Bahkan disebut, surat teguran ketiga, dan biasanya diikuti tindakan “paksa” pemberhentian operasional, gagal dilakukan Sat Pol PP, karena ada rekomendasi dari oknum pejabat tinggi pratama tersebut.
Terkait informasi gagalnya teguran ketiga dilayangkan, sekaligus upaya “paksa” untuk pemberhentian operasional Alfamart, karena adanya rekomendasi dari oknum pejabat tinggi pratama, dengan tegas dibantah oleh Zulham Situmorang.
Dikatakan, pihaknya tidak ada mendapat rekomendasi dari pejabat manapun, untuk menghalangi langkah yang akan ditempuh Sat Pol PP terhadap Alfamart itu. “Enggak ada itu. Enggak benar itu,” ujarnya.
Editor : Purba
Discussion about this post