SBNpro – Simalungun.
Kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Pebruari 2016 lalu tak kunjung usai hingga saat ini.
Kali ini, Selasa (10/04/18) oknum Pangulu Nagori setempat, Budianto duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi kordinator para pencuri 200 TBS milik Binumbun boru Nainggolan.
Pencurian TBS yang melibatkan Pangulu Sei Torop, Budianto, sudah memasuki babak persidangan. Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Augus Sinaga menghadirkan 6 orang saksi.
Budianto selaku terdakwa memasuki ruang sidang dengan didampingi 2 penasehat hukumnya.
Secara bergantian, penasehat hukum, JPU dan majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution sebagai hakim ketua didampingi Nasfi Firdaus dan Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota menanyai keenam saksi.
Dalam keterangannya, saksi korban, Binumbun boru Nainggolan mengungkapkan, ketika peristiwa yang berlangsung pada Februari 2016 itu terjadi, dirinya tengah berada di Jakarta.
“Ketika aku pulang, aku dapat informasi kalau kepala sawit ku hilang,”katanya.
Binumbun, warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun tersebut menambahkan, kelapa sawit yang hilang sebanyak 3 ton.
“Kerugian 3 juta lebih,” katanya.
Masih dalam persidangan, saksi lainnya, Sopian Silalahi membeberkan, dalam aksi pencurian itu, Budianto bersama Jala Rangkuti (DPO) merupakan koordinator.
“Kalau aku jadi mandornya. Jala Rangkuti dan Budianto yang bagi-bagi tugas. Kalau Jala Rangkuti nggak ada, kami lapor sama Budianto. Budianto hanya melihat-lihat aja pas kami memanen sawitnya,” paparnya.
Sopian menambahkan, dirinya dibayar Rp 100 ribu per hari dalam aksi itu.
“Beda-beda bayarannya. Rencananya mau dua hari itu kerjanya,” jelasnya.
Sementara itu, Saman menjelaskan, aksi pencurian itu berlangsung selama 3 jam. “200 tandan lebih kami panen. Ada 4 orang kami yang memanen,” katanya.
Dalam kasus yang terjadi di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ini, Sopian Silalahi dan Saman sudah divonis. Keduanya dihukum 1 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut JPU, Julita Nababan selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Masih ada 11 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ini. Mereka adalah Jala Rangkuti, Niko, Timan Ginting, Ucok Marpaung, Waldi, Dedi, Pak Trendi, Imam, Wadi, Aswat dan Ibrahim. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post