SBNpro – Siantar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar gelar sidang perkara penyalagunaan narkoba jenis sabu, Rabu (13/02/2019), dengan terdakwa, Sugandi Tarigan. Agenda sidang sore tadi berupa pembacaan putusan.
Pada putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sugandi Tarigan terbukti bersalah. Karena melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu).
Dalam hal ini, terdakwa dinyatakan di pengadilan tingkat pertama itu, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim, Danar Dono SH.
Lebih lanjut, dalam putusannya, mejelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 5 bulan penjara terhadap terdakwa, Sugandi Tarigan, dipotong masa tahanan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugandi Tarigan alias Pale selama 6 tahun dan 5 bulan penjara. Ada pun denda yang dikenakan oleh terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Danar Dono SH, saat membacakan putusan.
Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Erwin Purba SH menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang disampaikan majelis hakim terhadap kliennya tersebut.
Sementara itu pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Heri Santoso SH menuntut terdakwa agar dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdakwa ditangkap polisi terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket.
Editor : Purba
Discussion about this post