SBNpro – Siantar
Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar dibangun (berdiri) tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG atau dahulu namanya Izin Mendirikan Bangunan/IMB) dari pemerintah.
Lokasi bisnis berbentuk pasar yang terletak di Jalan Melanthon Siregar, Kota Siantar, Sumatera Utara tersebut, sejak beberapa waktu lalu telah beroperasi. Hanya saja pengoperasiannya, tanpa izin operasional dari Pemko Siantar.
Kabid Infrastruktur dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Kota Siantar, Jhon Henri Musa Silalahi menegaskan, Dinas PUTR belum ada menerbitkan rekomendasi untuk izin PBG terhadap Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar.
Sehingga ia memastikan, pasar itu belum memiliki izin.bangunan. “PBG nya belum ada. Mendaftar (untuk mendapatkan rekomendasi) juga belum,” ucap Musa Silalahi saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA), Jumat (12/01/2024).
Sedangkan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Siantar, Herbert Aruan menyampaikan ungkapan terimakasih, karena telah membuka pasar di Kota Siantar.
Hanya saja, tandas Herbert, pengusaha yang membuka bisnis Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar, agar taat aturan, sebelum mengoperasikan pasar dimaksud. Karena cukup aneh, izin operasional belum ada, tapi sudah beroperasi, katanya.
“Tidak ada izin operasionalnya. Rekomendasi izin operasionalnya dari kami (Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan). Bahkan untuk mengurus pun belum ada dilakukan,” ujar Herbert Aruan, juga melalui WA.
Untuk itu, Herbert meminta pengusaha Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar, agar secepatnya mengurus izin operasional.
Sedangkan untuk mendapatkan izin operasional, papar Herbert, pengusaha terlebih dahulu harus melengkapi izin bangunan (PBG) untuk pasar.
Namun, meski Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar dibangun tanpa izin dan beroperasi tanpa izin operasional, pihak Sat Pol PP Kota Siantar tidak juga melayangkan surat teguran.
“Kita panggil dulu mereka bang. Kita edukasi dulu,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pariaman Silaen, beralasan.
Menurut Pariaman, pihaknya sudah meninjau Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar. Dan sudah melayangkan surat panggilan kepada pengusaha pasar, agar hadir di Kantor Sat Pol PP Kota Siantar, Senin (15/01/2024) mendatang.
“Kami sdh survey minggu yg lalu kesana. Betul PBGnya belum ada dan menurut keterangan mereka bhw PBG nya msh dalam pengurusan. Kita sudah surati mereka spy hadir di Komando Satpol pada hari Senin, 15 Januari 2024,” ungkap Pariaman. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post