SBNpro – Siantar
Masih ingat dengan proyek tahun 2018 berupa pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis senilai Rp 9,985 miliar di Jalan Lingkar (Outer Ring Road) Kota Siantar? Proyek itu diketahui sudah hancur pada tahun 2020 yang lalu.
Proyek itu terakhir dibayarkan Pemko Siantar pada tahun 2019. Proyek dikerjakan PT SAMK. Jembatan gorong-gorong itu sudah alami kerusakan fatal, meski belum difungsikan secara maksimal.
Informasi teranyar yang diterima sejak kemarin dan hari ini Kamis (03/03/2022), proyek pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis itu hancur, diduga karena kualitasnya bermasalah (diduga kualitasnya rendah).
Hal itu disebut narasumber SBNpro.com yang cukup memiliki kompetensi untuk mengetahui permasalahan terhadap proyek tersebut.
Menurut narasumber ini, seharusnya proyek jembatan itu dicor dengan redemix. Namun oleh kontraktor dari PT SAMK, dilakukan dengan cor biasa, menggunakan fasiltas “molen”.
“Kualitasnya (bermasalah). Seharusnya cor redemix. Tapi dibuat dengan cor molen,” ucap narasumber SBNpro.com, saat ditemui di salah satu cafe yang ada di Kota Siantar.
Sebagaimana diberitakan SBNpro.com sebelumnya, tahun 2018 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Siantar gelar program kegiatan anggaran berupa proyek pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis.
Proyek itu terletak di Sta 09+310/Sta 10+150 di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara. Proyek bagian dari proyek pembangunan jalan Sta 10 + 200 s/d Sta 10 + 850.
Pekerjaan proyek Sta 09+310/Sta 10+150 dilaksanakan PT SAMK, dengan biaya Rp 9,985 miliar lebih, dengan pekerjaan konstruksi, membangun jembatan dengan gorong-gorong galvanis ukuran “raksasa”.
Pasca dibayarkan 100 persen tahun 2019, proyek tersebut kondisinya “babak belur”. Bahkan terkesan hancur. Namun hingga saat ini, proyek tersebut tak kunjung diperbaiki.
Setidaknya, proyek sudah alami kerusakan fatal pada gorong-gorong galvanisnya sejak tahun 2020 yang lalu. Hal itu diketahui, sesuai dengan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, AS.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, tertanggal 5 Desember 2020. Pada surat nomor 02/PPK/XII itu disampaikan, bahwa gorong-gorong galvanis yang rencananya akan dilakukan penimbunan tanah telah rusak fatal.
Beranjak dari surat itu, Kepala Dinas PUPR Kota Siantar menerbitkan surat perintah kepada PPK, agar PPK memerintahkan kontraktor (PT SAMK) untuk melakukan perbaikan terhadap gorong-gorong galvanis yang telah rusak berat.
Perintah Kepala Dinas PUPR Kota Siantar tersebut tertuang melalui surat nomor 640/47/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Dijelaskan juga melalui surat Kepala Dinas PUPR tersebut, kalau proyek gorong-gorong galvanis tersebut belum dimanfaatkan. Namun sudah rusak berat.
“Memperhatikan pasal 65 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa, penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan (proyek) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi,” demikian petikan surat Kadis PUPR nomor 640/47/I/PUPR/2021.
Sesuai informasi yang diterima dari pejabat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar, dikawasan proyek tidak ada terjadi bencana banjir maupun longsor pada tahun 2019 dan tahun 2020.
Editor: Purba
Discussion about this post