SBNpro – Simalungun
Lapak parkir di halaman sekolah menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan Simalungun. Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Simalungun, A Samosir, parkir itu tidak terdaftar sebagai area perparkiran legal.
Dia mengatakan, selama ini parkir yang ada di sekitaran SMA Negeri 1 Perdagangan tidak pernah dikelola secara resmi oleh Dinas. Tidak pernah Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pengelola parkir di wilaya SMA tersebut.
“Selama ini Dinas Perhubungan belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk parkir yang ada di wilayah SMA itu. Belum ada PAD yang dihasilkan dari lahan parkir itu,”ucapnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (04/04/18).
Dalam waktu dekat, kata dia, Dinas Perhubungan akan mendatangi sekolah tersebut untuk membicarakan masalah parkir itu, yang diduga menjadi uang masuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menurut informasi yang dihimpun oleh wartawan, pembayaran per unit sepeda motor yang parkir di halaman SMA Negeri 1 Perdagangan tersebut sebesar Rp.1000.
Penulis : Roland Saragih
Editor : Sitanggang
Discussion about this post