SBNpro – Siantar
Terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar diadukan warga ke Poldasu dan DKPP, anggota Bawaslu Kota Siantar M Syahfii Siregar membenarkan pihaknya ada menggelar kegiatan di Hotel Niagara, Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 31 Desember 2020 yang lalu.
Tidak ada bantahan yang disampaikan M Syahfii terkait pengaduan Dedi Wibowo Damanik dan Nico Natanael Sinaga. Namun, ia juga tidak membenarkannya.
Kegiatan itu, sebut Syahfii, berupa Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Akhir Pengawasan. Kegiatan berlangsung sejak tanggal 30 Desember 2020, dan ditutup keesokan harinya sekira jam 22.00 WIB.
Katanya, bertepatan pada hari itu, masa tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Siantar, juga berakhir. Lalu digelar acara makan bersama, serta sejumlah permainan yang sifatnya untuk keakraban.
“Bawaslu kota P.Siantar tgl 30-31 Jan 2021 mengadakan kegiatan Rakor hasil Akhir pengawasan di Niagara, kegiatan tersebut di tutup tgl 31 jan 2021. Kebetulan masa akhir Panwascam telah berakhir, panwascam di malam keakraban membuat acara makan bersama dan permainan permainan keakraban,” sebut M Syahfii Siregar melalui pesan whatsapp (WA), Sabtu malam (13/02/2021).
Adapun kegiatan malam itu, sebut Syahfii, diantaranya, berjoget dengan balon, mengisi air kolam ke dalam gelas, tebak kata dan lainnya.
Menurutnya, kegiatan di Hotel Niagara pada 31 Desember 2020 itu dihadiri 20 orang. Acara berakhir sekira jam 22.00 WIB. Itu dilakukan, katanya, karena pihak hotel memberlakukan aturan protokol kesehatan (Prokes).
“Acara tersebut dihadiri tidak lebih dari 20 org, dan kegiatan tsb selesai pukul 22.00. Mengingat ada aturan prokes dari pihak hotel,” sebutnya lagi.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dedi Wibowo Damanik menyebut, ia bersama Nico Natanael Sinaga mengadukan tiga anggota Bawaslu Siantar ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada 4 Pebruari 2021 yang lalu dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 10 Pebruari 2021.
Dedi meminta Poldasu segera memproses dugaan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan anggota Bawaslu Siantar. “Kalau melanggar prokes, kan ada pidananya. Jadi kami meminta Poldasu untuk memproses secara hukum dugaan pelangaran prokes itu,” ujar Dedi Wibowo Damanik.
Sedangkan terhadap DKPP, diharapkan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam dugaan pelanggaran prokes oleh Bawaslu Kota Siantar. “Kalau DKPP kami harap segera menuntaskan dugaan pelanggaran kode etiknya,” ujar Dedi.
Adapun ketiga anggota Bawaslu Siantar tersebut diantaranya Nanang Wahyudi (Ketua merangkap anggota), Junita Lila (anggota) dan M Syahfii Siregar (anggota).
Dijelaskan Dedi, pengaduaan terkait kegiatan evaluasi kinerja yang digelar Bawaslu Kota Siantar di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun pada 31 Desember 2020 yang lalu. Proses kegiatan ia ketahui melalui media sosial (medsos) facebook (FB) dan melalui pemberitaan salah satu media online.
Katanya, ada akun FB yang mengunggah video kegiatan Bawaslu Siantar di Hotel Niagara di facebook. Sebutnya, pada video itu tampak terjadi kerumunan. Ada yang tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak fisik.
Dedi menduga, proses kegiatan evaluasi kinerja yang digelar Bawaslu di Hotel Niagara Parapat tersebut melanggar protokol kesehatan. “Di video tampak berkerumun. Tanpa memakai masker dan tidak jaga jarak. Lihat video itu di FB pasca muncul pemberitaan di salah satu media online. Di youtube juga ada videonya,” sebut Dedi.
Sehingga, proses pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja di Hotel Niagara tersebut terindikasi melanggar ketentuan UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post