SBNpro – Simalungun
Camat Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Boas Manik menilai, tindakan pengusaha kayu, Wahyu Saragih, dengan mengadukan dirinya ke Polres Simalungun, merupakan hal yang keliru.
Menurutnya, peristiwa penangkapan yang dilakukan warga terhadap Wahyu cs, tanpa sepengetahuan dirinya. Malah ia mengaku, mengetahui tindakan warga seperti itu, dari orang lain.
“Soal itu saya tidak tahu. Saya aja tahu nya dari orang lain. Karena saya tidak berada di tempat kejadian waktu itu. Kalau soal diadukan, jelas mereka salah mengadukan, karena saya tidak tahu apa-apa,” ucap Boas Manik, saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (05/05/18).
Sebelumnya dijelaskan rekan Wahyu Saragih, yang dikenal dengan nama Bemby Lubis, Sabtu (05/05/18) mengatakan, peristiwa penganiayaan, perampasan dan pengrusakan, berawal dari kesalahpahaman warga terhadap aktivitas Wahyu Saragih dan rekannya.
Atas kejadian tersebut, Wahyu Saragih disebut mengadukan sejumlah warga, Pangulu Nagori (Desa) Pondok Buluh dan Camat Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, ke Polres Simalungun, pada Jumat (04/05/18).
Sementara itu, informasi yang diterima SBNpro.com dari Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak YP Simbolon SIK, yang diadukan dalam perkara itu adalah Dongan Silalahi dan kawan-kawan.
Sehingga, tidak ada dalam pengaduan tertera, kalau Camat Dolok Panribuan dan Pangulu Nagori Pondok Bulu turut dilaporkan. Karena pengadu tidak kenal dengan yang lainnya.
Penulis : Roland
Editor : Purba
Discussion about this post