SBNpro – Siantar.
Masih ingat kasus cabul anak dibawah umur yang diduga dilakukan seorang kakek 72 tahun, berinisial KH, warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar?
Kasus cabul itu menimbulkan dilema bagi ibu korban, Tri Agustina (30) yang melaporkan KH ke Polres Siantar. Di satu sisi ingin menuntut keadilan, di sisi lain ibu tersebut tidak punya uang.
Baca Juga : Diduga Cabuli Balita, Kakek 72 Tahun ini Bawa Oknum Polisi, Tapi Tetap Diamankan
Ibu warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, yang bertetangga dengan terduga pelaku KH itu, tidak mampu membayar biaya visum putrinya yang dibanderol seharga Rp 450 ribu seperti yang disebutkan seorang oknum polisi.
“Berapa biaya nya itu pak, tanyaku. 450 kata Polisi itu. Waktu kubilang, gak ada lah duit ku segitu pak. Polisi itu bilang, tidak bisa bu kalau tidak mempunyai uang,” ujar Tri Agustina dengan nada lirih saat ditemui wartawan di rumahnya.
Untuk memperjuangkan keadilan yang dituntutnya, Tri Agustina mengaku sudah berupaya mencari pinjaman untuk membayar biaya visum putinya, namun tidak membuahkan hasil. Sehingga meminta bantuan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Kepada awak media, Tri Agustina yang mengaku hanya sebagai ibu rumah tangga, tak mampu membayar biaya visum yang dibanderol Rp 450 ribu itu, karena suaminya hanya bekerja sebagai tukang parkir di seputaran kawasan Kecamatan Siantar Utara. (*)
Penulis : Andi Syah
Discussion about this post