SBNpro – Simalungun
Keluarga Marulak Monang Tua Situmorang terdakwa penganiayaan atas Dedi Panjaitan pasrah dengan modal “tangiang” (doa) saat perkara itu di gelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (09/01/18).
Di luar sidang, kakak terdakwa, L br Situmorang menangis dipelukan advokat, Reni Sihotang. Dituturkan, sampai usia 50 tahun, adiknya warga Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu tidak pernah terlibat perkelahian di kampung itu.
Diceritakannya, awal peristiwa itu saat terdakwa melihat pelapor bersama keluarganya didampingi Muspika, memindahkan pagar pembatas di atas tanah milik mereka. Dalam perdebatan sampai ke soal alas hak itu, terdakwa meminta agar pagar jangan dipindah.
Sesaat setelah itu, sambung Situmorang, tiba-tiba terdakwa berkelahi dengan pelapor. Akibat perkelahian itu, pelapor mengalami luka gores di tangan kanan.
“Holan tangiang do na hulean tu hamu, alana halak na pogos do hami (Hanya doa yang bisa kuberikan untuk mu, karena kami orang tak punya),” ujar br Situmorang memeluk Reni di luar persidangan Pengadilan Negeri Simalungun.
Reni Sitohang dari LBH Perjuangan Keadilan menilai, perkara itu terkesan direkayasa dan dipaksakan sampai ke persidangan. Pasal yang dikenakan 351 ayat 1 KUHP, menurut Reni, juga tidak relevan. Korban tidak mengalami luka serius yang bisa menghambat aktifitas sehari-hari sebagai penjahit
Berdasarkan hasil visum, luka gores yang dialami pelapor sebesar 3,5 cm akibat benda tumpul. Padahal barang bukti yang disita penyidik batu padas berdiameter sekira 15 cm.
“Logikanya, jika dipukul dengan barang bukti itu maka si korban akan mengalami luka memar atau setidaknya luka gores yang lebih. Kami berharap hakim PN Simalungun membuka nurani dan mengeluarkan putusan seadil-adilnya,” harap Reni.
Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, Jaksa Riamin Natalin br Tambunan mendakwa Marulak Monang Situmorang dengan Pasal 351Ayat 1 KUHP.
Penulis : Rendy Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post