SBNpro – Siantar.
Seorang kakek 72 tahun, berinisial KH, warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, diamankan Polres Siantar.
KH dilaporkan oleh orangtua seorang bocah 4 tahun, sebut saja Bunga, setelah mendengar pengakuan putrinya yang dicium dan anu-nya dipegang-pegang KH di dalam rumahnya.
Sebelum dilaporkan ke Kepolisian, pihak keluarga Bunga sempat mempertanyakan hal itu kepada KH, tapi KH membantah, dan bahkan sempat membawa seorang oknum Polisi, serta menantang pihak keluarga untuk membawa Bunga ke rumah sakit untuk divisum.
Demikian pengakuan paman korban, Dedi (28) warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, yang ditemui awak media saat mendampingi ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar, pada Selasa (27/03/18).
“Kejadian itu sebenarnya sudah terjadi empat hari yan lalu, hanya saja saat ditanya, saat kami temui di rumahnya (KH) tak mau mengaku. Malah membawa petugas kepolisian saat kami temui. Dia (KH) menyuruh kami supaya keponakan kami itu di visum.,” cecarnya.
Mendapat perlakuan demikian, kata Dedi, pihak keluarga mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Siantar untuk berkonsultasi terkait hal yang dialami Bunga.
“Semalam kami kesana konsultasi ke Komnas PA, kami disarankan melaporkan ke kantor polisi,” ujar Dedi seraya menambahkan bahwa korban sering bermain ke rumah terduga pelaku.
Terpisah Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan orang tua Korban sudah membuat laporan ke Polres Siantar.
“Untuk KH terduga pelaku sudah kita amankan,” ujarnya. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post