SBNpro – Simalungun
Terkait kasus dugaan penggelapan dana umroh, Melisa Sihombing diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ia sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
Melisa Sihombing berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya, pasca ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tanah Jawa, Resor Simalungun, sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Tersangka wanita berusia 33 tahun ini merupakan warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, Melisa telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Katanya, nilai dana yang digelapkan masih simpang-siur.
“Iya, sudah diamankan. Kemarin korban ini kan banyak. Tapi sampai sekarang kan baru dua LP (Laporan Polisi) di Polres Simalungun. Informasinyakan seperti yang dikasih tahu teman-teman media,” ungkap AKBP Ronald Sipayung, Selasa (08/11/2022).
Sebut Kapolres, pihaknya masih berkoordinasi dengan kedua korban. Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih jelas jumlah korban lain yang belum membuat laporan ke polisi.
“Sekarang kita sedang menghubungi orang-orang yang mengaku menjadi korban. Yang bersangkutan ditahan. Kita masih menghitung kerugian korban. Estimasi hampir Rp 3 miliar lebih,” katanya.
Meski perkiraan dana yang digelapkan sekira miliaran rupiah, namun yang sedang ditangani saat ini, sesuai laporan polisi yang ada, jumlah hanya ratusan juta rupiah.
“Tapi yang baru kita dapatkan sekarang masih beberapa ratus juta. Jadi mohon waktu lah. Kalau sudah fix berapa korban, berapa ditotal baru kita press rilis,” paparnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo. Tuturnya, pihaknya masih melakukan pendataan. Baik data jumlah korban, maupun data kerugian yang dialami calon jemaah umroh. “Masih kami data kan. Dan dalami dulu,” sebut Rahmat Ariwibowo, Senin (07/11/2022).
Seorang korban yang gagal berangkat umroh, Jimi J Manurung (62) warga Jalan SM Raja, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun menginformasikan, kalau Melisa memiliki travel untuk keberangkatan umroh.
“Dia itu ada travelnya. Siantar Simalungun dia yang pegang. Travelnya Grand Shafa Nauli kantornya di Buntu Bayu. Tapi uda tutup itu. Saya sudah menyetorkan uang untuk berangkat umroh (Rp) 74 juta. Saya setorkan itu ditahun 2020, saya setorkan cicil,” ucap Jimmi, Senin (24/10/2022) yang lalu.
Editor: Purba
Discussion about this post