SBNpro – Simalungun
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tahan salah satu Mantri di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di BRI.
Marketing Kredit Mikro (Mantri) BRI Cabang Perdagangan, Ari Wibowo dijebloskan ke penjara Lapas Siantar, terhitung sejak kemarin, Kamis (21/07/2022).
Ari Wibowo ditahan, pasca sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan mengemplang dana KUR tahun 2017 – 2020 yang seharusnya disalurkan kepada warga yang berhak.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobi Sandri SH, Jumat (22/07/2022), saat menggelar konprensi pers di kantornya, di sela-sela perayaan hari Adiaksa ke 62 tahun.
“Ditetapkan tersangka terhadap Ari Wibowo mantan mantri BRI Unit Perdagangan tahun 2017-2020 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran dana kredit untuk rakyat pada tahun 2018-2019,” ucap Bobi Sandri SH.
Dikatakan, saat menjalankan tugasnya, tersangka memotong besaran dana KUR yang diterima masyarakat. Serta, tersangka juga memanipulasi data penerima (debitur), atau menyalurkan dana kepada penerima fiktif.
Sebagai catatan, tugas Mantri atau Marketing Kredit Mikro di lingkungan BRI tak hanya memberikan KUR dan Kredit Usaha Komersial, tetapi juga memberikan edukasi dan literasi keuangan.
“Ini program KUR. Iya pasti menyalahi, program KUR ini tidak dilaksanakan seharusnya. Seperti contoh, ada warga yang mendapat Rp 2 juta, tapi ini tidak. Ada juga nama-nama fiktif dan pemotongan,” kata Bobby.
Perbuatan melawan hukum itu menciptakan kerugian keuangan negara. “Kerugian negara Rp 622,5 juta. Pelaku sampai saat ini masih sendiri (satu orang) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar,” tandasnya.
Jaksa Penyidik dari Kejari Simalungun menyangka Ari Wibowo melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Sesuai pasalnya, ancaman hukumannya seumur hidup,” sebut Bobi Sandri didampingi Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian SH. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post