SBNpro – Siantar
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Siantar Rosmayana Marpaung diduga arahkan pungutan liar (pungli) fee 15 persen dari proyek pengadaan peralatan cuci tangan (wastafel) untuk sekolah negeri. Proyek untuk mencegah Covid-19 itu, nilai totalnya sekira Rp 3,1 miliar.
Dugaan korupsi itu disampaikan LSM Lingkar Masyarakat Siantar – Simalungun (Lima Si-Si) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar beberapa waktu yang lalu.
Terkait dugaan itu, Plt Kadisdik Kota Siantar, Rosmayana malah semakin sulit untuk di konfirmasi. Malah Rosmayana terkesan bungkam, dengan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi terhadap dugaan yang menuding dirinya mengarahkan pungli.
Kesan bungkam, seiring dengan dua kali SBNpro.com melayangkan pesan konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp (WA), namun tidak dijawab oleh Rosmayana. Yang pertama, pesan WA dilayangkan pada 12 Maret 2021 dan yang kedua hari ini, Rabu (17/03/2021).
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, massa LSM Lingkar Masyarakat Siantar – Simalungun (Lima Si-Si) gelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Jumat (12/03/2021) lalu. Aksi diterima Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH.
Pada aksi itu, sejumlah tudingan dilontarkan massa Lima Si-Si, terkait dugaan korupsi dan dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Kota Siantar. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar, Rosmayana Marpaung diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan, Koordinator Aksi Unjuk Rasa Lima Si-Si Chotibul Umam Sirait menyebut, dugaan korupsi dan dugaan pungli terkait proyek pengadaan wastafel (tempat cuci tangan) senilai Rp 3,1 miliar.
Anggaran proyek untuk antisipasi (cegah) Covid-19 itu, bersumber dari dana insentif daerah (DID) tahun 2020. Hanya saja, Lima Si-Si menilai, proyek cegah Covid-19 itu, pengerjaannya terkesan asal jadi.
Selain menuding terkesan asal jadi, proyek itu juga disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya. Dimana, menurut Chotibul Umam Sirait, proyek itu bertujuan untuk percepatan proses belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 di Kota Siantar. Namun faktanya, sampai saat ini, siswa SD dan SMP belum diperkenankan belajar tatap muka.
Kemudian, Umam menuding dugaan pungli pada proyek sebesar 15 persen. Diduga pungli itu atas arahan Plt Kadis Pendidikan Rosmayana Marpaung. “Dalam kegiatan ini juga ada dugaan pungutan fee proyek yang mencapai 15 persen kepada rekanan yang diduga diarahkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Umam.
Terkait aksi itu, Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH meminta pengunjukrasa (Lima Si-Si) agar membuat laporan resmi ke Kejari Siantar. Agar jaksa dapat menindaklanjutinya. “Kalau bisa Senin depan, buat laporan resminya,” pinta BAS Faomasi Jaya Laia. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post